FGD Pembahasan Raperda RTRW 2024-2044, Pemkot Balikpapan Dapat Segera Ditindaklanjuti Lintas Sektor
Daerah

FGD Pembahasan Raperda RTRW 2024-2044, Pemkot Balikpapan Dapat Segera Ditindaklanjuti Lintas Sektor

  • BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mengharapkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Rencana Ta
Daerah
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kota Balikpapan mengharapkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah 2024-2044 yang dilaksanakan bersama DPRD Balikpapan dapat menghasilkan kesepakatan dan ditindaklanjuti lintas sektor. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, H. Muhaimin ketika menghadiri FGD Raperda RTRW 2024-2044, di Ballroom Grand Senyiur Balikpapan, Rabu 28 Februari 2024. 

FGD dibuka Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mewakili Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh. Dan dihadiri anggota DPRD Balikpapan serta Organisasi Perangkat Daerah Kota Balikpapan, dan Asisten I Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakot Balikpapan, Andi Muhammad Yusri Ramli.

Sekda Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah bersurat kepada DPRD Balikpapan untuk membahas hal ini dan pada hari ini bisa melaksanakan FGD, diharapkan dalam pertemuan ini ditemukan kesepakatan terkait dengan raperda kita.

“Mudah-mudahan bisa segera disepakati untuk diajukan raperda ke Kementerian ATR, setelah itu melaksanakan pembahasan dilintas sektor,” ucapnya yang hadir mewakili Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud.

Muhaimin menilai, selama ini yang dirasakan jangankan RTRW, rekomendasi amdal juga prosesnya sangat sulit sehingga dalam pembahasan perlu keseriusan dan kesepakatan. Dengan begitu saat membahas dengan Kementerian ATR sudah satu persepsi.

BACA JUGA:

“Tahapan selanjutnya persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD, baru diajukan untuk mendapat evaluasi gubernur,” tandasnya. 

Rangkaian ini mulai bulan Maret selesai tiga bulan. Kemudian di awal Juni bisa ditetapkan, sehingga mohon dukungan agar semangat menyelesaikan RTRW ini bisa terlaksana dengan maksimal.

“Adanya perubahan batas administrasi antara kota Balikpapan dan IKN, tetapi ada regulasi baru sebagian wilayah Kukar diambil IKN dan sebagian PPU, sehingga Balikpapan secara langsung berhadapan dengan IKN,” tambah Muhaimin. 

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung memaparkan bahwa sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045. 

Di mana kegiatan penataan ruang telah dilaksanakan berpedoman pada perda nomor 12 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Balikpapan tahun 2012-2032.

“Namun dinamika perkembangannya beberapa tahun terakhir menimbulkan dampak dan perubahan signifikan terutama sejak ditetapkannya Kaltim sebagai IKN Nusantara dan terbitnya Perundangan yang baru turut mempengaruhi kebijakan penataan ruang di Kota Balikpapan,” urai Andi Arif Agung. (*)