
Gaji Naik 2026: Siapa Paling Tinggi di Kaltim?
- Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di wilayah masing-masing
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi serta kondisi ketenagakerjaan di daerah.
Kabupaten Berau tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur pada 2026, yakni Rp4.391.337,55 per bulan. Sementara UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Paser sebesar Rp3.776.998,06.
Berikut daftar UMK 2026 se-Kalimantan Timur:
• Berau: Rp4.391.337,55
• Kutai Barat: Rp4.231.617,40
• Penajam Paser Utara: Rp4.181.134,00
• Kutai Timur: Rp4.067.436,00
• Kutai Kartanegara: Rp3.991.797,00
• Samarinda: Rp3.983.882,00
• Balikpapan: Rp3.856.694,43
• Bontang: Rp3.799.480,00
• Paser: Rp3.776.998,06
BACA JUGA:
UMP Kaltim 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,76 Juta - ibukotakini.com
Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di wilayah masing-masing. Perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Selain UMK, pemerintah juga menetapkan UMSK 2026 untuk sejumlah sektor unggulan. Kota Bontang mencatat nilai tertinggi, khususnya sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam, yang mencapai Rp4.975.637,00 per bulan.
Di Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu juga mengalami penyesuaian upah di atas UMK, dengan rentang Rp4,04 juta hingga Rp4,22 juta per bulan.
Pemerintah berharap penetapan UMK dan UMSK 2026 mampu menjaga daya beli pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha. Keseimbangan tersebut dinilai penting untuk memperkuat iklim ketenagakerjaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
UMK dan UMSK Kaltim 2026 resmi berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026, dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan. ***
