
Gaji Pas-Pasan? Pemprov Kaltim Siapkan Skema Ringan Biar Kamu Bisa Punya Rumah
- Pemprov Kaltim Atur Ulang Skema Biaya Administrasi Rumah
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan kebijakan baru yang akan mengatur ulang skema biaya administrasi pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini dirancang sebagai langkah konkret untuk meringankan beban awal kepemilikan rumah yang selama ini menjadi kendala utama bagi kelompok masyarakat tersebut.
Kebijakan ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kamis (10/4/2025) di Kantor Gubernur Kaltim, melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) serta Dinas Sosial Kaltim, bersama para pemangku kepentingan dari sektor perumahan, lembaga pembiayaan, akademisi, hingga pengembang.
"Kami ingin memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya bisa memiliki rumah, tetapi juga terbantu dalam hal pembiayaan awal, terutama biaya administrasi yang seringkali jadi hambatan," tegas Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad, saat memimpin FGD.
BACA JUGA:
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Pemprov Kaltim dalam mendukung program nasional sejuta rumah serta mempercepat akses terhadap hunian layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kepala DPUPR Kaltim, Muhammad Aji Fitra Firnanda, menambahkan bahwa FGD ini menjadi titik awal penyusunan regulasi konkret dan implementatif yang benar-benar berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.
"Biaya administrasi, meski terlihat kecil, kerap menjadi penghalang terbesar. Dengan skema bantuan ini, kami ingin menghapus hambatan itu," ujar Nanda.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menyusun skema yang tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kebijakan ini ditargetkan akan mencakup mekanisme pembebasan biaya administrasi atau subsidi khusus untuk kelompok sasaran prioritas.
BACA JUGA:
Selain menjadi solusi jangka pendek atas hambatan kepemilikan rumah, kebijakan ini juga diproyeksikan mampu mendorong pertumbuhan sektor perumahan rakyat yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Kaltim.
“Ini bukan sekadar soal rumah, tapi bagian dari komitmen kami menurunkan angka kemiskinan dan memperkuat perlindungan sosial,” tutup Ujang. ***