Gandeng Penegak Hukum, OJK Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
Kabar Ibu Kota

Gandeng Penegak Hukum, OJK Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

  • Kegiatan sosialisasi ini telah dilaksanakan di beberapa kota sebagai bagian dari agenda rutin OJK. Di Balikpapan, kegiatan ini kembali menekankan pentingnya sinergi antar lembaga untuk menghadapi modus-modus operandi baru yang terus berkembang di sektor jasa keuangan.
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada jajaran Kejaksaan dan Kepolisian Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Hotel Novotel Balikpapan pada Kamis, 29 Agustus 2024. Kegiatan ini menjadi bukti nyata dari sinergi antara OJK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam upaya pemberantasan serta penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama yang erat antara ketiga lembaga tersebut. 

"Ini adalah kegiatan rutin yang kami lakukan untuk menyamakan persepsi terkait isu-isu penegakan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kegiatan ini juga merupakan wujud kolaborasi yang semakin erat dalam penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan yang dapat merugikan masyarakat," ujar Yuliana kepada awak media dalam Konferensi Pers.

Kepala OJK Provinsi Kaltim dan Kalimantan Utara, Parjiman, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman antara OJK, Kepolisian, dan Kejaksaan terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan. 

BACA JUGA:

"Tidak hanya di sektor perbankan, OJK juga mengawasi berbagai layanan jasa keuangan lainnya. Oleh karena itu, kami memerlukan sinergi dalam penegakan tindak pidana sektor jasa keuangan karena kami tidak bisa bekerja sendiri," jelas Parjiman.

Gandeng Penegak Hukum, OJK Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan  

Kegiatan sosialisasi ini telah dilaksanakan di beberapa kota sebagai bagian dari agenda rutin OJK. Di Balikpapan, kegiatan ini kembali menekankan pentingnya sinergi antar lembaga untuk menghadapi modus-modus operandi baru yang terus berkembang di sektor jasa keuangan. Wakapolda Kaltim juga menyampaikan bahwa dengan adanya sinergi ini, koordinasi penanganan kasus bisa dilakukan lebih cepat.

OJK juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, yang bertugas menangani berbagai bentuk kejahatan keuangan ilegal, seperti investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan penawaran investasi ilegal. 

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, dan upaya ini telah berjalan hingga saat ini," pungkas Yuliana. ***