
Garuda Indonesia Copot Sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim
- Berlaku Efektif 14 Agustus 2026
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menetapkan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga Perseroan. Keputusan tersebut berlaku mulai 14 Agustus 2026.
Keputusan pemberhentian sementara itu ditetapkan Dewan Komisaris Garuda Indonesia berdasarkan Surat Dewan Komisaris Nomor GARUDA/DEKOM/074/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Informasi tersebut disampaikan Garuda Indonesia melalui laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 12 Agustus 2026.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, Garuda Indonesia menyebut keputusan Dewan Komisaris juga memperhatikan Surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
BACA JUGA:
Garuda Indonesia Buka Suara soal Rencana Jadi Induk Penerbangan Pelat Merah - ibukotakini.com
Dengan keputusan tersebut, posisi Direktur Niaga Garuda Indonesia untuk sementara menjadi lowong. Berdasarkan Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, apabila terdapat jabatan anggota Direksi yang lowong, Dewan Komisaris dapat menunjuk anggota Direksi lainnya untuk menjalankan tugas pada posisi tersebut dengan kekuasaan dan kewenangan yang sama.
“Garuda Indonesia menyatakan Dewan Komisaris selanjutnya akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di Perseroan,” tulis Corporate Secretary & TJSL Group Head sekaligus Vice President Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H. Hutapea dalam keterangan resmi, Rabu 12 Agustus 2026.
Operasional Garuda Indonesia Tetap Berjalan Normal
Garuda Indonesia memastikan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga tidak memberikan dampak langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan.
“Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan,” demikian keterangan Garuda Indonesia dalam laporan fakta material tersebut.
BACA JUGA:
Konsolidasi Maskapai BUMN, Pelita Air Bakal di Bawah Garuda Indonesia - ibukotakini.com
Perseroan juga memastikan seluruh kegiatan operasional Garuda Indonesia tetap berjalan normal.
Laporan tersebut merupakan keterbukaan informasi yang disampaikan Garuda Indonesia sebagai emiten kepada OJK dan BEI. Perseroan mencantumkan tanggal kejadian pada 11 Agustus 2026 dan mengategorikan informasi tersebut sebagai informasi atau fakta material lainnya.
Garuda Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan udara niaga. Dalam dokumen keterbukaan informasi, laporan ditandatangani Corporate Secretary & TJSL Group Head sekaligus Vice President Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H. Hutapea.
Hingga laporan tersebut diterbitkan, Garuda Indonesia tidak mencantumkan alasan atau penjelasan lebih lanjut mengenai pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga. Dokumen hanya menyebut dasar keputusan Dewan Komisaris serta surat dari Badan Pengaturan BUMN.
BACA JUGA:
Profil Whitesky Aviation, Perusahaan Transportasi yang Borong 60 Mobil Terbang - ibukotakini.com
Dengan demikian, informasi yang terungkap secara resmi saat ini adalah Reza Aulia Hakim diberhentikan sementara dari posisi Direktur Niaga Garuda Indonesia efektif 14 Agustus 2026, sementara operasional perseroan dipastikan tetap berjalan normal.
