
Geger Marshmallow Mengandung Babi di Samarinda, 9 Toko Ditegur
- "Kami minta produk tersebut segera ditarik dari etalase" Syahrani
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengawasan terhadap peredaran produk marshmallow di Kota Samarinda. Langkah ini dilakukan menyusul adanya temuan dugaan kandungan babi (porcine) dalam sejumlah produk, yang tidak layak beredar.
“Kami bergerak cepat setelah menerima surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim yang menginformasikan adanya marshmallow dengan kandungan yang meragukan kehalalannya,” ungkap Syahrani, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Dinas PPKUKM Kaltim, Jumat (9/5/2025).
Pengawasan dilakukan serentak di 60 toko dan ritel modern di Samarinda. Hasilnya, sembilan toko ditemukan masih memajang produk bermasalah tersebut di rak display.
BACA JUGA:
Dugaan Pelanggaran Toko Modern di Nenang, Wakil Bupati Pimpin Langsung Monitoring - ibukotakini.com
“Toko-toko ini langsung kami beri peringatan. Kami minta produk tersebut segera ditarik dari etalase untuk menghindari pembelian oleh konsumen,” tegas Syahrani.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltim dalam memastikan keamanan pangan serta melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai ketentuan halal.
Syahrani juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli makanan, terutama produk impor atau yang tidak memiliki label halal resmi.
Tak hanya itu, pelaku usaha juga diminta proaktif dalam memverifikasi kehalalan dan legalitas produk yang mereka edarkan.
BACA JUGA:
Toko Modern di Balikpapan Dilarang Buka 24 Jam - ibukotakini.com
“Kepedulian pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tutupnya. ***