Gelar Uji Publik, Pansus DPRD Kaltim Berharap Perda Atasi Ancaman Kepunahan Bahasa Daerah
- IBUKOTAKINI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Rap
Advertorial
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, di Hotel Platinum Balikpapan, Rabu 12 Juli 2023. Uji publik untuk mencari masukan dari berbagai pihak dalam tahap finalisasi raperda.
Ketua Pansus DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan bahwa Raperda tentang pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah merupakan Raperda inisiatif dari DPRD Kaltim, untuk melestarikan bahasa daerah.
Dengan adanya Pemindahan IKN di Kaltim pada tahun 2024 mendatang, akan adanya penduduk baru yang berpotensi terjadi pembauran budaya dan bahasa di wilayah IKN dan sekitarnya.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/mendekati-akhir-perumusan-raperda-perlindungan-bahasa-dprd-kaltim-gelar-uji-publik
- https://ibukotakini.com/read/pansus-dan-bpkad-kaltim-sepakati-penetapan-raperda-pengelolaan-keuangan-daerah
"Sehingga konsekuensi logis dari keberadaan IKN, dikhawatirkan bahasa asli Kaltim secara perlahan akan tergerus," ucap Veridiana dalam sambutannya.
Oleh karena itu, ia mengatakan dibutuhkan sebuah regulasi dalam upaya mengatasi ancaman kepunahan bahasa daerah Kaltim, akibat pembauran budaya dan jumlah penutur yang semakin hari semakin sedikit.
Saat ini, kata Veridiana, dibutuhkan sinergitas antara Pemerintah daerah dan elemen masyarakat dalam perlindungan bahasa dan Sastra Daerah di Kaltim.
"Semoga uji publik ini dapat menghasilkan masukan yang dapat memperkuat Raperda ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, uji publik ini bisa menjadi acuan dari Undang-undang, serta Peraturan Pemerintah, yang nantinya akan memunculkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) dalam hal teknisnya. (Adv)