Geliat Aktivitas di IKN Meningkat, Bank Indonesia Perkuat Layanan Kas Keliling
Kabar Ibu Kota

Geliat Aktivitas di IKN Meningkat, Bank Indonesia Perkuat Layanan Kas Keliling

  • Layanan kas keliling ini juga ditujukan untuk perbankan di sekitar IKN dalam rangka menerapkan kebijakan "clean money policy." Uang yang tidak layak edar akan ditarik dan diganti dengan uang yang layak edar, sehingga kualitas uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga.
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN - Beberapa pekan terakhir, aktivitas menuju dan dari Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin intens. Kondisi ini tercermin dari tingkat hunian hotel di Kota Balikpapan yang hampir mencapai seratus persen, serta iring-iringan kendaraan yang semakin ramai. 

Situasi ini tidak hanya mencerminkan dinamika baru di Balikpapan, tetapi juga menggambarkan potensi pertumbuhan ekonomi di wilayah penyangga IKN, termasuk Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU). Salah satu indikator ekonomi yang berpotensi meningkat adalah penggunaan uang kartal atau tunai di wilayah-wilayah tersebut.

Menindaklanjuti mandat Undang-Undang terkait pengedaran uang Rupiah, Bank Indonesia (BI) Balikpapan bersama dengan perbankan setempat meluncurkan kegiatan layanan kas keliling untuk memenuhi kebutuhan uang tunai di IKN dan sekitarnya. 

Sejak awal Agustus 2024, layanan kas keliling telah diadakan di tiga lokasi utama, yakni Pasar Sepaku, Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) IKN, serta Komplek Perkantoran Bank Indonesia (KOPERBI) IKN. Dalam pelaksanaannya, BI Balikpapan berkolaborasi dengan BI Provinsi Kalimantan Timur dan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Sepaku.

BACA JUGA:

Kolaborasi ini ditandai dengan dimulainya layanan penukaran uang oleh BNI Sepaku pada 6 dan 13 Agustus 2024 di Pasar Sepaku dan sekitarnya. Ke depan, BI Balikpapan akan terus mengintensifkan kegiatan layanan kas keliling di wilayah IKN dan sekitarnya setiap hari hingga akhir Agustus 2024. Setiap kegiatan kas keliling ini menyiapkan uang tunai sebesar Rp500 juta, terutama dalam bentuk Uang Pecahan Kecil (UPK) dari pecahan Rp20 ribu hingga Rp1.000.

Selain melayani masyarakat, layanan kas keliling ini juga ditujukan untuk perbankan di sekitar IKN dalam rangka menerapkan kebijakan "clean money policy." Uang yang tidak layak edar akan ditarik dan diganti dengan uang yang layak edar, sehingga kualitas uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga.

Kepala Perwakilan BI Balikpapan, Robi Ariadi, menegaskan komitmennya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap uang Rupiah dalam kondisi layak edar, dengan denominasi yang sesuai, jumlah yang cukup, serta tepat waktu, khususnya di wilayah IKN. 

“Masyarakat di sekitar IKN juga akan diberikan edukasi mengenai cara merawat uang Rupiah dan menjaga diri dari tindak pidana pemalsuan uang,” katanya dalam Konferensi Pers pada Rabu 14 Agustus 2024.

Ia menambahkan Bank Indonesia akan terus berkolaborasi dengan berbagai mitra kerja dan pemangku kepentingan. 

“Hal ini untuk memastikan kebutuhan uang tunai di kabupaten/kota penyangga IKN terpenuhi secara merata, efektif, efisien, dan optimal,” pungkasnya. ***