
Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Ditargetkan Jadi Geopark Nasional 2027
- Luas 26.642 Km², Terbesar Kedua di Indonesia
Daerah
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menargetkan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat ditetapkan sebagai geopark nasional pada 2027. Saat ini, pemerintah daerah tengah mematangkan kelembagaan pengelola untuk memastikan kawasan tersebut memiliki tata kelola yang jelas.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah penyusunan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Badan Pengelola Geopark Sangkulirang-Mangkalihat. Pembahasan SK tersebut berlangsung dalam rapat yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim di Kantor Bappeda, Kamis (29/10/2026).
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kaltim, Agustina Rahmawati, mengatakan SK Gubernur tersebut akan memuat dua lampiran utama. Isinya meliputi susunan keanggotaan badan pengelola serta rincian tugas dan fungsi masing-masing anggota.
“Target kita, Geopark Sangkulirang-Mangkalihat dapat ditetapkan sebagai geopark nasional melalui SK Menteri ESDM pada 2027 mendatang,” ujarnya dikutip Sabtu, 31 Oktober 2026.
BACA JUGA:
12 Ribu Personel Tangani Karhutla Kaltim, Oktober 2026 Jumlah Titik Api Menurun - ibukotakini.com
Menurut Agustina, pembentukan kelembagaan diperlukan untuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan. Dengan begitu, koordinasi antarpemangku kepentingan dalam mengelola kawasan geopark bisa berjalan lebih efektif.
Rapat tersebut juga membahas penyempurnaan redaksi SK, terutama terkait susunan organisasi dan uraian tugas badan pengelola.
Luas Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Capai 26.642 Km²
Di sisi lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim menyampaikan sejumlah pembaruan dokumen Geopark Sangkulirang-Mangkalihat. Salah satu perubahan penting adalah revisi luas kawasan menjadi 26.642,11 kilometer persegi.
Jumlah geotrail atau jalur penelusuran warisan geologi juga bertambah dari sebelumnya 12 menjadi 13 geotrail.
BACA JUGA:
Kutim Incar Investasi Rp71 Triliun, Hilirisasi Batu Bara dan Sawit Dikebut - ibukotakini.com
Dalam dokumen terbaru, kawasan ini mencakup 26 situs warisan geologi, 13 situs keragaman hayati, delapan situs keragaman budaya, serta 19 situs destinasi menarik.
Jika ditetapkan sebagai Taman Bumi Nasional, Geopark Sangkulirang-Mangkalihat berpotensi menjadi geopark terluas kedua di Indonesia setelah Geopark Raja Ampat.
Besarnya cakupan wilayah tersebut sekaligus menjadi tantangan dalam pengelolaan. Pemerataan pembangunan dan keterlibatan masyarakat di setiap wilayah menjadi perhatian agar manfaat pengembangan geopark tidak hanya terpusat di lokasi tertentu.
Ketua Tim Kerja Warisan Geologi dan Geopark Pusat Geologi, Badan Geologi Kementerian ESDM, Aries Kusworo, mengingatkan pentingnya pemerataan pengelolaan kawasan.
BACA JUGA:
Tak Perlu Muter Kementerian, Bahlil Siapkan Izin Migas Satu Pintu - ibukotakini.com
“Dengan cakupan yang luas, tentu pengelolaan menjadi perhatian penting. Jangan sampai ada ketimpangan dalam pengelolaan kawasan. Fokus pengelolaan dan keterlibatan masyarakat harus menjadi perhatian utama,” ungkap Aries.
Menurutnya, penguatan kelembagaan dan pembaruan dokumen menjadi bagian penting dalam persiapan menuju status geopark nasional. Pemerintah juga perlu memastikan pengembangan kawasan berjalan seimbang dengan perlindungan warisan geologi, keanekaragaman hayati, dan budaya setempat.***
