Penajam

Girimukti Resmi Menjadi Desa Binaan Imigrasi, Cegah TPPO dan Mudahkan Akses Keimigrasian

  • Desa Binaan Imigrasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui dalih Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

PENAJAM - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, diwakili Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Anang Widianto, membuka secara resmi pembentukan desa binaan imigrasi dan sosialisasi keimigrasian. Acara ini bertempat di Aula Kantor Desa Girimukti, Selasa 25 Juni 2024.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kaltim). Sebanyak 75 peserta mengikuti pembentukan desa binaan imigrasi dan sosialisasi tersebut.

Sekretaris Kesbangpol PPU, Anang Widianto, mengatakan program ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat desa tentang pentingnya kesadaran hukum dan administrasi kependudukan, khususnya terkait dengan pelayanan keimigrasian.

"Melalui program ini, diharapkan masyarakat akan lebih memahami proses dan prosedur keimigrasian, baik itu untuk keperluan bekerja ke luar negeri, studi, maupun perjalanan wisata. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dan pelanggaran hukum di bidang keimigrasian," ujarnya.

Anang juga menjelaskan bahwa Desa Binaan Imigrasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui dalih Pekerja Migran Indonesia (PMI).

BACA JUGA:

"Selain itu juga, desa binaan imigrasi juga akan menjadi Early Warning permasalahan keimigrasian di wilayah, seperti permasalahan terkait Warga Negara Asing, Warga Negara Indonesia serta Anak berkewarganegaraan ganda terbatas," ungkapnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Buono Adisucipto, menambahkan bahwa kegiatan kolaborasi ini merupakan langkah baru yang diterapkan Kantor Imigrasi dalam upaya mencegah TPPO dan TPPM dengan berkedok PMI.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa antusias Masyarakat Indonesia untuk bisa bekerja diluar negeri sangat tinggi, hal ini membuat oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ikut mengambil kesempatan untuk menawarkan program kerja diluar negeri dengan imingiming pendapatan yang sangat besar. Namun dibalik tawaran itu terdapat modus untuk mengambil keuntungan yang sangat besar," terangnya.

Buono juga menerangkan bahwa memilih Desa Girimukti untuk menjadi Desa Binaan Imigrasi tersebut bukan tanpa ada pertimbangan. Hal ini berdasarkan hasil koordinasi yang sebelumnya telah dilakukan terdapat Pekerja Migran Indonesia yang terdata beralamat di Desa Girimukti ini walaupun jumlahnya sangat kecil.

"Tetapi kami beranggapan bahwa dengan jumlah yang sedikit itu jangan sampai menjadi akar peningkatan jumlah Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Desa Girimukti ini," imbuhnya.

Diakhir sambutannya, Buono Adisucipto berharap dengan adanya Desa Binaan Imigrasi di Desa Girimukti, informasi keimigrasian dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat.

"Sehingga Masyarakat Desa Girimukti secara khusus dan Masyarakat sekitar bisa terhindar dari TPPO dan TPPM," pungkasnya.

Ia juga berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam membantu petugas imigrasi. 

"Jika menemukan adanya oknum yang mencoba untuk menyalurkan atau menawarkan untuk bekerja diluar negeri agar bisa menyampaikan kepada petugas imigrasi. Serta jika menemukan adanya orang asing yang mengganggu ketertiban, diduga melakukan kegiatan yang mencurigakan dapat juga disampaikan kepada petugas imigrasi," pungkasnya. (Adv/Diskominfo PPU)