
Grand City Segera Tindak Lanjut Kubangan di Tapal Batas Lahan
- Grand City segera melakukan pemagaran di titik bahaya
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Pengembang Grand City mengambil langkah cepat pasca musibah tenggelamnya enam anak di area kubangan tanah yang berbatasan dengan permukiman warga, pada Senin 17 November 2025 kemairn.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Balikpapan, manajemen menyampaikan sejumlah rencana tindak lanjut sekaligus meluruskan situasi di lapangan.
Land Acquisition, Permit and Security Grand City Kalimantan, Piratno menyampai empati dan duka mendalam kepada seluruh korban.
“Ini menjadi perhatian khusus bagi kami agar kejadian serupa tidak terulang," ungkap Piratno, perwakilan manajemen Grand City, saat RDP, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Selasa 18 November 2025.
Ia menegaskan, area kubangan yang saat ini menjadi sorotan bukan bagian dari lahan inti milik Grand City, melainkan berada di batas tanah pengembang yang bersebelahan dengan kapling warga.
Di lokasi itu juga terjadi perbedaan elevasi antara lahan warga dan area proyek yang tengah dipersiapkan untuk akses menuju Kilometer 8.
“Sebetulnya tidak ada pengerukan di situ, tapi karena ada rencana pembukaan jalan tembus, otomatis terjadi penimbunan dan elevasi tanah berbeda. Ditambah musim hujan, jadilah genangan,” jelasnya.
BACA JUGA:
DPRD Balikpapan Sebut Ada Kelalaian di Balik Tragedi Tenggelamnya Enam Anak - ibukotakini.com
Untuk mengantisipasi risiko lebih lanjut, Grand City segera melakukan pemagaran di titik bahaya tersebut. Disini legislatif memberikan waktu dua kali 24 jam untuk merealisasikan langkah tersebut.
Pengembang juga berkomitmen memasang kembali rambu-rambu larangan masuk di lokasi rawan, meski sebelumnya sudah ada.
“Rambu itu selalu terpasang di depan area proyek, termasuk yang berbatasan dengan permukiman. Kami juga menugaskan tujuh petugas keamanan untuk mobile mengawasi area yang mencapai 256 hektare,” tambah Piratno.
Dalam kesempatan itu, pihak Grand City memaparkan tiga opsi penanganan kubangan tersebut. Pertama, membebaskan lahan warga yang sudah terkurung di dalam kawasan.
"Namun upaya ini terhambat karena masih ada 110 pemilik kapling yang belum sepakat," tuturnya.
Kedua, menata kontur dengan meratakan elevasi dari lahan pengembang ke wilayah kubangan. Dan opsi terakhir, membuka diskusi dengan pemilik lahan awal untuk kemungkinan relokasi ke area lain.
“Kami tidak memaksakan opsi mana pun, semua bisa dibicarakan. Yang penting ke depannya area itu tidak lagi membahayakan,” tegasnya.
Soal kemungkinan sanksi hukum, Grand City menyatakan siap koperatif. Semua dokumen perizinan pun disebut bakal ditunjukkan jika ada pemeriksaan lebih lanjut.
Terpenting, kata Piratno, peristiwa ini menjadi pelajaran besar bagi pihaknya.
“Ini musibah. Ke depannya kami harus lebih berhati-hati dan melakukan langkah preventif yang lebih kuat,” pungkasnya. ***
