Gubernur Kaltim, Isran Noor bersama Kepala Otorita, Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita Donny Rahajoe
Kabar Ibu Kota

Gubernur Isran Noor Masuk Tim Transisi IKN

  • IBUKOTAKINI.COM – Dua tokoh dari Kalimantan Timur masuk dalam Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN. Mereka adalah Isran Noor y
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Dua tokoh dari Kalimantan Timur masuk dalam Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN. Mereka adalah Isran Noor yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kaltim, serta Masjaya, Rektor Universitas Mulawarman Samarinda. 

Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN pada 28 April 2022.

Tim Transisi akan dipimpin langsung oleh Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. Wakil ketua tim transisi juga akan dipegang oleh Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe.

Isran Noor dalam Tim Transisi IKN sebagai Anggota Tim Penasihat.

"Gubernur Isran Noor akan menjadi jembatan aspirasi. Beliau pasti akan memberikan pendapat yang berbobot dan bermanfaat untuk Indonesia, juga untuk Kaltim tentunya," kata Ketua Tim Gubernur Untuk Pengawasan Percepatan Pembangunan (TGUP3) Kaltim, Adi Buchari Muslim, Ahad (8/5/2022).

Dia juga berharap agar seluruh organisasi perangkat daerah memberikan masukan yang tepat dan akurat sehingga aspirasi yang disampaikan Gubernur Isran Noor terkait IKN nanti juga sesuai kondisi lapangan dan terbaik untuk proyeksi ke depan.

Selain Gubernur Isran Noor, Rektor Universitas Mulawarman Samarinda Prof Masjaya juga didaulat menjadi Anggota Tim Ahli di Tim Transisi IKN.

Sebagai tambahan informasi, Tim Penasihat diketuai mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.

Empat anggotanya adalah Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, serta Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman.

Sedangkan untuk Tim Ahli dikoordinatori oleh Dr Wicaksono Sarosa, dengan anggota Prof Masjaya, Sofian Sibarani, Irfan Ahadi Tachrir dan Yose Rizal. *