
Gubernur Isran Noor: Perda RTRWP Rujukan Bersama Mengawal Pembangunan Kaltim
- IBUKOTAKINI.COM – Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Timur 2023-2042 mulai dilaksanakan. Sosialisasi dibuka oleh Sosialisasi ini dibuka Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor di Mahakam Ballroom Swiss-belhotel Balikpapan, Jumat 14 Juli 2023.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengapresiasi terlaksananya sosialisasi Perda RTRWP yang dalam proses terbentuknya melalui tahapan sangat Panjang.
Mulai pada tahun 2020, dengan melakukan Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Kalimantan Timur dengan pertimbangan antara lain adanya perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan skala nasional, serta tuntutan pembangunan berkelanjutan.
“Alhamdulillah Perda RTRWP ini sudah diterbitkan untuk sekitar 20 tahun ke depan,yang terintegrasi antara ruang matra darat (RTRW) dengan ruang matra laut (RZWP3K) serta rencana tata ruang Ibu Kota Nusantara. Semoga sosialisasi ini bermanfaat bagi pemerintah daerah, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat,” tutur Gubernur Isran Noor dalam sambutan pembukaannya.
Menurut Gubernur Isran, tata ruang wilayah dalam mengantisipasi perubahan-perubahan dan kebutuhan ruang seiring dengan perkembangan jaman, pertambahan penduduk dan pembangunan di segala sektor. Tata ruang menjadi sebuah basis kegiatan yang bisa digunakan untuk mengukur dan memanfaatkan ruang sesuai keinginan dan rencana pembangunan di suatu daerah.
BACA JUGA:
- Astra Ajak Stakeholder Terapkan Integrated Waste Management - ibukotakini.com
- Lepas 30% Saham, MUTU International Bersiap Masuk Bursa Efek Indonesia - ibukotakini.com
- Balikpapan Jadi Tuan Rumah Raker Asdeksi Korwil Kaltimtara 2023 - ibukotakini.com
“Semoga dengan Perda RTRWP Kaltim ini sebagai hasil kerja bersama dari berbagai pihak, mulai dari eksekutif, legislatif, kementerian dan lembaga, akademisi, asosiasi perencana, mitra pembangunan dan masyarakat agar menjadi rujukan bersama dalam mengawal pembangunan di Bumi Kalimantan Timur,” harap Gubernur Isran.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Pera Aji Muhammad Fitra Firnanda mengungkapkan berdasarkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022, Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi prioritas dalam proses penyelesaian pengintegrasian RZWP3K ke dalam RTRW.
Kaltim menjadi yang lebih dulu dibandingkan dengan provinsi lainnya yang mendapatkan persetujuan substansi Kementerian ATR/BPN pada tahun 2022.
“Jadi dari 5 provinsi yang menjadi target Strategi Nasional PK, yaitu Riau, Papua, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Timur, maka Kalimantan Timur menjadi satu-satunya provinsi yang telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW. Dimana RTRW Provinsi Kaltim juga telah terintegrasi dengan kawasan Ibu Kota Nusantara dalam bentuk penggambaran struktur ruang untuk menguatkan konektivitas antara kawasan inti dan penyangga dengan daerah yang berbatasan langsung dengan deleniasi kawasan IKN,” ungkap Nanda, sapaan akrabnya.
Sebagai tambahan informasi, lanjut Nanda, dalam proses validasi Dokumen KLHS RTRW Kaltim di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, disebutkan bahwa Dokumen KLHS RTRWP Kaltim merupakan dokumen KLHS terbaik yang pernah diajukan secara kesesuaian substansi dan kerapian penyajian dokumen.
Tampak hadir Ketua Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2023-2042 Baharuddin Demmu, anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto, Kepala Dinas Kehutanan Joko Istanto, Kepala Bappeda Yusliando, Kepala Biro Adbang Irhamsyah, dan Kasubdit Pembinaan Wilayah Provinsi dan Kota Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Arief Syaifullah. (***)