Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang dan Ketua Umum Dewan Pengurus APPSI Anies Baswedan.
Kabar Ibu Kota

Gubernur Kaltara Ingin Moratorium DOB Dicabut

  • IBUKOTAKINI.COM – Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang mendesak pemerintah pusat membuka keran moratorium pemekaran daerah. Desakan ini disampaikan
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang mendesak pemerintah pusat membuka keran moratorium pemekaran daerah. Desakan ini disampaikannya saat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Ballroom Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Bali, pada Selasa (10/5/2022).

Kaltara menjadi korban moratorium sehingga memiliki ibu kota provinsi berstatus kecamatan. Selamabertahun-tahun, Kaltara telah meminta status daerah otonomi baru sehingga Tanjung Selor, yang selama ini menjadi ibu kota provinsi, bisa dapat menjadi kotamadya. 

Karena itulah, Zainal Paliwang meminta adanya perlakuan khusus dari pemerintah pusat terhadap provinsi termuda ini.  “Artinya mohon ada perlakuan khusus, kami ini (Kaltara, red) ibu kotanya di Kecamatan Tanjung Selor dan itu sangat sedih,” tegasnya.

Ia menyampaikan, pemerintah provinsi juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan pusat pemerintahan. “Mohon kebijakan pemerintah pusat untuk bisa membuka moratorium untuk ibukota saja,” kata Gubernur di hadapan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. 

Gubernur juga memaparkan kondisi geografis di Kaltara khususnya wilayah 3TP (terpencil, terdepan, terbelakang dan perbatasan) dan hambatan-hambatan dalam pembangunan daerah.

Salah satunya Kecamatan Krayan di Kabupaten Nunukan yang tidak memiliki akses darat dan air. Hanya mampu dijangkau dengan akses udara. Alhasil, harga kebutuhan pokok di daerah itu cukup mahal.

“Harga semen 1 sak disana (Krayan, red) hampir sama dengan di Papua sekitar 1,5 juta  rupiah harganya,” kata Gubernur. 

Tak sampai disitu, Gubernur juga mengulas kesiapan Kaltara sebagai salah satu daerah penyangga ibukota negara (IKN) di Kalimantan Timur. “Kesiapan Kaltara sebagai penyangga IKN saya paparkan. Di mana kami telah menyiapkan diri sebaik mungkin sebagai daerah penyangga,” kata Zainal dalam keterangan resmi.

Sebelumnya, gubernur juga telah menugaskan OPD terkait untuk menghadiri undangan Gubernur Kalimantan Timur perihal pembahasan usulan skema dan penambahan jenis komponen DBH-SDA.

Ini sesuai dengan yang diamanahkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dari Kaltim berinisiatif melakukan pembahasan substansi teknis dengan melibatkan seluruh provinsi penghasil sumber daya alam, salah satunya Kaltara. Hasilnya diharap bisa menjadi salah satu substansi kesepakatan yang dihasilkan dalam Rakernas APPSI,” tuntasnya.