Ketua APPSI, Isran Noor bersama Ryaas Rasyid dan Anies Rasyid Baswedan dalam pembukaan Pra Rakornas APPSI 2022 di Balikpapan. Isran Noor kembali meminta pembagian DBH yang lebih adil. Foto: Biro Adpimprov.
Kabar Ibu Kota

Gubernur Kaltim Isran Noor Kembali Singgung Dana Bagi Hasil

  • IBUKOTAKINI.COM: Porsi pembagian Dana Bagi Hasil antara pusat dan daerah seharusnya 50:50 agar daerah memiliki kapasitas keuangan yang baik.
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menyinggung porsi pembagian Dana Bagi Hasil (DBH). Ia meminta skema pembagian dana bagi hasil antara pusat dan daerah dikaji kembali dengan porsi yang lebih adil. 

Dengan pembagian yang adil, daerah penghasil DBH mempunyai kapasitas keuangan yang baik.

Hal itu dikatakan Isran Noor dalam forum Pra Rakornas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Kamis (27/10/2022).

“Dulu saya usulkan APBN yang dikelola pusat 30 persen dan 70 persen di serahkan ke daerah atau 700 triliun dikelola pusat, 2.000 triliun ke daerah,” sebut Isran dalam pernyataan yang dilansir Biro Adpimprov.

Jika itu diterapkan, lanjut Isran, daerah akan memiliki kapasitas keuangan yang baik guna melaksanakan pembangunan, sehingga tidak terjadi ketimpangan pembangunan. Terlebih kontribusi daerah dalam hal penerimaan negara cukup besar.

“Paling tidak porsi pembagiannya 40:60 atau 50:50,” ucap Isran dengan tegas.

Ia mencontohkan negara Cina yang memiliki kebijakan pembagian keuangan negara yang lebih besar ke daerah-daerah hingga 70 persen. Kebijakan itu menurut Isran, berdampak pembangunan di daerah sehingga tidak tertinggal dari pusat negara.

BACA JUGA:

“Tidak ada perbedaan yang signifikan, antara pembangunan di Beijing dan daerah diluarnya. Karena daerah diberi kewenangan," beber Isran.

Di tempat sama, Ketua Dewan Pakar APPSI Ryaas Rasyid mengatakan, salah satu basis penyelenggaraan pemerintahan yaitu kewenangan. Jika suatu daerah tidak mempunyai kewenangan, daerah tidak memiliki kreativitas dalam membangun.

“Bahkan bisa melanggar aturan nanti,” ucap Rasyid.

Aturan kewenangan menurut mantan menteri di era Kabinet Persatuan Nasional itu, merupakan inti dari suatu proses distribusi dan alokasi kekuasaan yang disebut otonomi daerah.

Dalam kaitan itu, pemulihan ekonomi lokal atau daerah bisa berasal dari bantuan pusat atau pemberdayaan ekonomi daerah dari sumbernya sendiri.

“Ini akan menjadi beban pemerintahan mendatang, yang kita harapkan berani merombak ini (kebijakan perimbangan),” jelas Rasyid.

Dia mengakui selama ini otonomi terkesan jalan di tempat bahkan mundur, karenanya perlu dipikirkan strategi pemulihan ekonomi harus berbicara berdasarkan kewenangan dalam pengelolaan sumber sumber keuangan. ###