Ilustrasi aktivitas pertambangan batu bara
Ekonomi

Gubernur Kaltim, Isran Noor Kembali Singgung Pengawasan Tambang

  • IBUKOTAKINI.COM - Pengawasan sektor pertambangan di Indonesia mestinya diserahkan kepada daerah dalam hal ini pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota.Gube
Ekonomi
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Gubernur Kaltim, Isran Noor kembali menyinggung kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan sektor pertambangan di Indonesia. Mantan Bupati Kutai Timur itu menyebut pemeirntah pusat mestinya menyerahkan kewenangan pengawasan kepada daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota. 

Menurut Isran Noor, pendelegasian kewenangan daerah untuk pengawasan, maka daerah memiliki tanggung jawab sekaligus kekuatan penindakan. "Kalau saja kewenangan itu diberikan kepada daerah, tentu pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar mengawasi dan melindungi pengelolaan lingkungan hidup akibat pertambangan," ucap Isran Noor dalam pernyataan yang dilansir Biro Adpimprov, dikutip Senin, 17 Oktober 2022.

Menurut Gubernur Isran, Indonesia sangat luas. Untuk itu, mengenai kewenangan dalam pengawasan pertambangan sebaiknya diserahkan ke daerah. "Dan ketika ada kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangan itu, maka wajib tindak," ungkap Isran di depan peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Usaha Batubara Kepada Pemegang IUP. 

Pembagian kewenangan itu menurut Isran juga berarti, negara menyebar tanggungjawab ke seluruh daerah di Indonesia. "Tidak perlu pusat khawatir terhadap kepala daerah menyalahgunakan kewenangan. Karena itu, regulasinya harus diatur dengan baik," tegasnya.

BACA JUGA:

Berdasarkan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, penguasaan Minerba diselenggarakan oleh pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengeloiaan, dan pengawasan.

Selain itu, pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, penjualan dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batubara. Kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam UU Minerba ini hanya dalam pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) dan surat izin penambangan batuan (SIPB).

Sementara dalam pengaturan konsep Wilayah Hukum Pertambangan, menyatakan bahwa wilayah pertambangan baik di darat, laut, dan di tuang bumi sebagai bagian dari wilayah hukum pertambangan. Hal ini menjadi landasan bagi penetapan kegiatan usaha pertambangan. Semua wilayah indonesia selama ada ketersedian mineral dan batubara yang bernilai ekonomis untuk di tambang maka dapat diusahakan penguasaannya karena masuk dalam wilayah hukum pertambangan.

Meskipun semua penguasaan minerba di pegang oleh pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk menentukan wilayah pertambangan sebagai bagian dari tata ruang nasional. Pada pasal 9 UU Minerba yang baru di jelaskan bahwa wilayah pertambangan di tetapkan oleh Pemerintah Pusat “setelah ditentukan” oleh Pemerintah Provinsi. ###