Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dalam perjalanan darat dari Penajam Paser Utara menuju Kutai Barat. (Adpimprov/Ahmad Riyandi)
Samarinda

Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar,

  • Respons Aspirasi Publik dan Tokoh Masyarakat
Samarinda
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud memutuskan mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan pada APBD Perubahan 2025. 

Keputusan ini diambil menyikapi aspirasi masyarakat yang berkembang serta masukan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kalimantan Timur.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, dalam pernyataan resmi yang dirilis, Senin, 2 Maret 2026.

Faisal menegaskan kendaraan tersebut belum pernah digunakan untuk operasional Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Memperhatikan aspirasi masyarakat serta imbauan dari pemerintah pusat dan para tokoh masyarakat, Bapak Gubernur mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikan selama ini dan memerintahkan kepada PPK dan KPA untuk mengembalikan mobil tersebut,” ujar Faisal di Samarinda.

Pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim sempat menjadi sorotan publik setelah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025.

Melalui Biro Umum Sekretariat Daerah, Pemprov Kaltim mengadakan satu unit kendaraan roda empat untuk operasional pimpinan senilai Rp8.499.936.000 yang disediakan oleh CV Afisera Samarinda.

Unit yang dimaksud adalah Land Rover Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e warna putih. 

Kendaraan tersebut telah dilakukan serah terima pada 20 November 2025, namun hingga kini masih berada di Jakarta dan belum digunakan untuk operasional Gubernur.

“Walaupun sudah diserahterimakan, unit mobil ini masih berada di Jakarta. Sesuai arahan Bapak Gubernur, KPA dan PPK telah melakukan koordinasi dengan penyedia. Alhamdulillah pihak penyedia sangat memaklumi dan bersedia menerima pengembalian tersebut. Surat resmi juga telah dikirimkan pada hari Jumat (26/2/2026) kemarin,” jelas Faisal.

Mekanisme Pengembalian dan Pengembalian Dana ke Kas Daerah

Menurut Faisal, penyedia akan memberikan balasan surat sebelum proses serah terima kembali kendaraan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Empat belas hari setelah kendaraan diterima kembali, penyedia berkewajiban menyetorkan dana yang telah diterima sesuai harga mobil ke kas daerah.

Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat. 

Untuk sementara waktu, operasional Gubernur akan menggunakan kendaraan dinas yang telah tersedia, meskipun kondisinya tidak lagi optimal karena faktor usia dan pemakaian.

Komitmen Jaga Kepercayaan Publik

Pemprov Kaltim menegaskan keputusan pengembalian mobil dinas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik. 

Selain itu, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan setiap langkah pemerintahan tetap selaras dengan aspirasi masyarakat serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). ***