logo
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud
Kabar Ibu Kota

Gubernur Kaltim Larang Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

  • Sanksi berupa teguran sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Kabar Ibu Kota
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. 

iA menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang dibeli dengan dana publik dan seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi.

"Tolong ini agar menjadi catatan. Kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk mudik Lebaran. Kecuali dalam rangka tugas dinas, seperti Dinas Perhubungan yang memantau arus mudik," ujar Rudy Mas'ud.

Pesan itu disampaikan Rudy Mas'ud saat hadir secara virtual melalui Zoom Meeting pada acara Paparan Kinerja Perangkat Daerah dari Tanah Suci Mekkah, Selasa (25/3/2025).

BACA JUGA:

Tiket Pesawat Mahal, Pemudik Pilih Bus ke Banjarmasin - ibukotakini.com

Berdasarkan data pemerintah, banyak pegawai berasal dari berbagai daerah seperti Paser, Bontang, Kutai Timur, Berau, dan Kutai Barat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk liburan.

Aturan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran telah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

Permen ini menyatakan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, dan hanya digunakan di dalam kota, kecuali dengan izin tertulis dari pimpinan instansi untuk penggunaan ke luar kota. 

BACA JUGA:

Dishub Balikpapan Cek Kesehatan Motoris Kapal Cepat jelang Mudik - ibukotakini.com

Selain itu, Surat Edaran Menteri PANRB No. 7/2023 menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan bahwa pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. 

Sanksi bagi Pelanggar

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan ini, sanksi disiplin dapat dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Sanksi tersebut dapat berupa hukuman disiplin ringan seperti teguran lisan atau tertulis, hingga hukuman disiplin berat seperti penurunan jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. ***