logo
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dan Ketua Komisi II DPR RI, Rizqinizamy Karsayuda.
Kabar Ibu Kota

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Minta Diberi Wewenang Kelola Ruang Laut

  • Banyak Peraturan Menteri kontradiktif dengan UU Nomor 23 Tahun 2014
Kabar Ibu Kota
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud, menegaskan perlunya pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi, diberikan kewenangan lebih dalam pengelolaan ruang laut hingga 12 mil laut dari garis pantai. 

Hal itu disampaikan Rudy dalam Rapat Kerja Kepala Daerah bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, Senin (29/4/2025) di Jakarta.

Rudy menyoroti ketimpangan antara kewenangan dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam sektor kelautan yang selama ini belum sepenuhnya berpihak pada daerah.

“UU Nomor 23 Tahun 2014 memang memberikan kewenangan kepada provinsi untuk mengelola ruang laut sampai dengan 12 mil laut, kecuali untuk minyak dan gas. Tapi dalam praktiknya, perizinan pemanfaatan ruang laut tetap diambil alih pemerintah pusat dan hasilnya masuk ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Rudy.

BACA JUGA:

Basarnas Balikpapan Perkuat Kesiapsiagaan di IKN - ibukotakini.com

Menurutnya, hal ini menciptakan tumpang tindih antara kewenangan pusat dan daerah yang dapat menghambat kemandirian fiskal daerah, terutama dalam memaksimalkan potensi laut sebagai sumber PAD.

“Rekomendasi kami jelas, berikan kewenangan perizinan dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil kepada pemerintah provinsi. Ini sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan mandat agar daerah mampu mandiri secara fiskal,” tegasnya.

Rudy juga menyinggung perlunya sinkronisasi regulasi, terutama Peraturan Menteri (Permen) yang kerap bertentangan dengan semangat otonomi daerah. Ia meminta agar ketentuan-ketentuan teknis di kementerian tidak justru menghambat ruang gerak daerah.

Selain kewenangan pengelolaan, Rudy juga mendorong pemberian Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor kelautan kepada pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

BACA JUGA:

Australia Tawarkan Sapi, Kaltim Pilih RS di Pedalaman - ibukotakini.com

“Kalau daerah diminta mandiri, maka berikan juga hak fiskalnya. Laut itu potensi besar kita, jangan hanya izinnya diambil pusat, hasilnya juga. Daerah harus dapat porsi yang adil,” tandas Rudy Mas’ud.

Rapat kerja dihadiri sepuluh gubernur dan sejumlah bupati/wali kota se-Indonesia. Namun sampai rapat berakhir, Ketua Komisi II DPR RI, Rizqinizamy Karsayuda, tidak menanggapi usulan Rudy Mas'ud.***