Ilustrasi jalan hauling.  (Foto: PT Dana Brata Luhur)
Kabar Ibu Kota

Gubernur Kaltim Tegskan Kembali Larangan Truk Tambang Gunakan Jalan Umum

  • Perusahaan mengusulkan rencana pembangunan jalan hauling sepanjang 143 km dari Kalimantan Selatan
Kabar Ibu Kota
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan larangan keras terhadap penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan tambang. 

Penegasan ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Wakil Presiden di Kaltim dan Kalsel, yang digelar di Gedung 2 Istana Wapres, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

"Kalau sudah ada jalan hauling, wajib digunakan. Tidak boleh pakai jalan umum, apapun alasannya," kata Rudy Mas’ud dalam forum yang dipimpin Plt Kepala Sekretariat Wapres, Al Muktabar.

Sikap tegas ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 91, yang mewajibkan perusahaan tambang menggunakan jalur khusus atau hauling road dalam operasional mereka. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan hingga pembekuan izin.

BACA JUGA:

Soal Tambang, Gus Nadir Kritik Ulil Abshar Abdalla

Rudy Mas’ud menambahkan, jika perusahaan belum memiliki akses jalan hauling, pemerintah bisa memberi kebijakan bersifat sementara, seperti pengaturan waktu operasional. 

“Warga harus tetap bisa beraktivitas dengan aman. Maka pengangkutan hanya boleh dilakukan di luar jam aktivitas masyarakat dan bukan oleh truk berbadan besar,” jelas gubernur sebagaimana dikutip dalam pernyataan resmi, Selasa, 17 Juni 2025.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa izin sementara hanya akan diberikan jika keselamatan masyarakat tetap terjamin. “Negara ini hadir untuk melindungi rakyatnya. Tambang memang penting untuk ekonomi, tapi tidak boleh mengorbankan keselamatan warga,” tandasnya.

Rudy Mas’ud juga mengungkapkan, saat ini PT Tabalong Prima Resources telah mengusulkan rencana pembangunan jalan hauling sepanjang 143 km dari Kalimantan Selatan menuju pelabuhan yang akan dibangun di Desa Kerang, Batu Engau, Kabupaten Paser. 

BACA JUGA:

Wagub Kaltim Minta Perusahaan Batubara Bangun Jalan Sendiri

Selama ini, perusahaan tambang Tabalong harus mengirim batubara via Pelabuhan Klanis di Kalimantan Tengah yang memakan waktu hingga 12 hari.

Rapat tersebut juga membahas peningkatan infrastruktur, termasuk proyek prioritas perbaikan jalan di Batu Kajang sepanjang 4 km dan dua jembatan yang menjadi perhatian Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

Al Muktabar mengapresiasi upaya Pemprov Kaltim dan Kalsel menjaga stabilitas daerah. Ia juga meminta Gubernur memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan agar tidak menghambat pembangunan di daerah. ***