Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal
Kabar Ibu Kota

Gubernur Kaltim Terbitkan Instruksi Gubernur Terkait Perpanjangan PPKM

  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan aturan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kabar Ibu Kota
Admin

Admin

Author

IBUKOTAKINI.COM—Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan aturan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kaltim sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25/2021 dengan masa berlaku 26 Juli- 2 Agustus 2021.

Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan bahwa saat ini terdapat 8 kabupaten dann kota di Kalimantan Timur yang masuk dalam PPKM Level 4. Adapun, 8 daerah yang masuk dalam level 4 ini yakni Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kab. Berau, Kota Samarinda, Kab. Kutai Barat, Kab. Kutai Kertanegara, Kab. Kutai Timur dan Kab. Penajam Paser Utara.

“Gubernur Kaltim menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 18 Tanggal 26 Juli 2021 untuk menyesuaikan dan mempertegas di wilayah provinsi Kaltim,” katanya, Senin (27/7/2021).

Ia menambahkan daerah status PPKM level 4 untuk meniadakan kegiatan belajar dan mengajar kecuali dengan cara daring, kemudian pada sektor non esensial diberlakukan WFH total, sementara esensial seperti keuangan dan perbankan, perhotelan non karantina, bisa beroperasi dengan jumlah pegawai yang hadir antar 25 hingga 50 persen.

“Pasar bisa beroperasi sepanjang sudah diatur dengan baik, taat melaksanakan prokes COVID-19, sedangkan pengunjung mall dibatasi waktu operasinya hingga pukul 20.00 Wita, demikian pula rumah makan atau warung kecil dan kafe kecil bisa makan di tempat, namun hanya 25 persen dari kapasitas, serta dianjurkan lebih baik di bawa pulang, sementara skala sedang ke atas besar tidak boleh makan di tempat,” terangnya.

Faisal berharap masyarakat Kaltim lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan serta mentaati apa-apa yang telah ditetapkan untuk daerah yang masuk level 4.

"Semua kebijakan pemerintah dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran dan mengurangi kasus terkonfirmasi positif," jelas Faisal.