
Gunakan DHE, PTBA Kantongi Kredit Rp6 Triliun dari BRI dan Bank Mandiri
- Dipakai Buat Modal Kerja
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memperoleh fasilitas kredit dengan total plafon hingga Rp6 triliun dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Fasilitas tersebut memanfaatkan Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebagai blokir atau agunan untuk mendukung kebutuhan modal kerja perseroan.
Corporate Secretary Division Head PTBA, Eko Prayitno menjelaskan, fasilitas pertama dituangkan dalam Perjanjian Kredit I antara PTBA dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada 23 September 2026.
Dalam perjanjian tersebut, PTBA memperoleh plafon pinjaman hingga Rp2 triliun, yang dikaitkan dengan blokir atau agunan berupa rekening penempatan DHE milik perseroan di bank tersebut.
“Selanjutnya, pada 28 September 2026, PTBA menandatangani Perjanjian Kredit II dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Fasilitas ini memiliki plafon hingga Rp4 triliun dan juga dikaitkan dengan blokir atau agunan berupa rekening penempatan DHE milik PTBA di Bank Mandiri,” terang Eko dalam keterbukaan informasi Senin (28/9/2026).
BACA JUGA:
3 Tahun Lagi PTBA Masuk Bisnis Coal to Chemical - ibukotakini.com
Dengan demikian, total plafon fasilitas kredit yang diperoleh PTBA melalui pemanfaatan DHE SDA mencapai Rp6 triliun.
PTBA Gunakan DHE SDA untuk Modal Kerja
PTBA menjelaskan, fasilitas kredit tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional, khususnya modal kerja.
Pemanfaatan DHE SDA sebagai underlying atau agunan fasilitas pembiayaan dimungkinkan berdasarkan regulasi pemerintah dan Bank Indonesia, yakni PP Nomor 36 Tahun 2023, PBI Nomor 7 Tahun 2023 serta PADG BI Nomor 42 Tahun 2023.
Perseroan menyebut penggunaan fasilitas tersebut akan menimbulkan kewajiban pembayaran pokok dan bunga. Namun, PTBA memperkirakan fasilitas itu dapat meningkatkan fleksibilitas dan likuiditas keuangan, sekaligus mendukung kemampuan perseroan memenuhi kebutuhan modal kerja.
BACA JUGA:
Ekspor Balikpapan Melonjak 85 Persen, Tapi Neraca Dagang Defisit US$172 Juta - ibukotakini.com
“Transaksi dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional Perseroan (modal kerja),” penjelasan Eko Prayitno.
PTBA juga menyatakan tidak terdapat dampak merugikan secara material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan akibat perjanjian kredit dan blokir atau agunan rekening penempatan DHE SDA tersebut.
Mengapa Transaksi Menjadi Material?
PTBA menjelaskan, ketika Perjanjian Kredit I dengan BRI ditandatangani pada 23 September 2026, nilai plafon fasilitas tersebut belum memenuhi kriteria transaksi material berdasarkan POJK Nomor 17/2020.
Sebab, plafon Rp2 triliun belum mencapai atau melampaui 20 persen ekuitas PTBA, baik berdasarkan posisi 31 Desember 2025 maupun 30 Juni 2026. Namun, transaksi tersebut tetap dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sehingga telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23 September 2026.
BACA JUGA:
Perusahaan Penyedia Produk Baja Ini Siapkan “Bank Baterai” untuk Truk Listrik - ibukotakini.com
Situasinya berubah setelah PTBA menandatangani Perjanjian Kredit II dengan Bank Mandiri pada 28 September 2026.
Karena kedua fasilitas memiliki tujuan yang sama, yakni pemanfaatan DHE SDA sebagai pinjaman modal kerja, PTBA menghitung plafon keduanya secara agregat.
Hasilnya, total plafon mencapai Rp6 triliun, yang menurut perseroan telah melebihi 20 persen ekuitas PTBA untuk periode 31 Desember 2025 maupun 30 Juni 2026. Karena itu, total fasilitas tersebut diklasifikasikan sebagai transaksi material bagi perseroan.
Sama-sama Bank BUMN
Dalam transaksi ini, PTBA bertindak sebagai pihak penerima pinjaman. BRI menjadi pemberi pinjaman untuk Perjanjian Kredit I, sementara Bank Mandiri menjadi pemberi pinjaman untuk Perjanjian Kredit II.
BACA JUGA:
Bukit Asam (PTBA) Bagikan Dividen Rp2,93 Triliun - ibukotakini.com
PTBA menjelaskan hubungan afiliasi muncul karena perseroan dan kedua bank tersebut merupakan perusahaan yang dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.
Direksi dan Dewan Komisaris PTBA juga menyatakan telah menelaah rencana pemanfaatan DHE SDA, termasuk risiko dan manfaatnya bagi perseroan serta pemegang saham.
Manajemen menyatakan pemanfaatan DHE SDA merupakan transaksi afiliasi sesuai POJK Nomor 42/2020 dan tidak mengandung unsur benturan kepentingan.***
Fakta Utama Fasilitas Kredit PTBA
| Keterangan | Detail |
|---|---|
| Perseroan | PT Bukit Asam Tbk (PTBA) |
| Kredit I | BRI |
| Tanggal | 23 September 2026 |
| Plafon | Rp2 triliun |
| Kredit II | Bank Mandiri |
| Tanggal | 28 September 2026 |
| Plafon | Rp4 triliun |
| Total plafon | Rp6 triliun |
| Tujuan | Modal kerja |
| Agunan/blokir | Rekening penempatan DHE SDA |
| Status agregat | Transaksi material |
