Plt Kadisnaker Balikpapan, Adamin Siregar.
Balikpapan

H-3 Lebaran, Puluhan Aduan THR Masuk ke Disnaker Balikpapan

  • Layanan pengaduan dapat diakses langsung di kantor Disnaker Kota Balikpapan baik secara daring melalui tautan Disnaker, https://bit.ly/AduanTHR2026Bpp
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan membuka Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pekerja.

Posko ini beroperasi setiap Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WITA, serta hari Jumat hingga pukul 11.30 WITA. 

Layanan pengaduan dapat diakses langsung di kantor Disnaker Kota Balikpapan lantai 4, maupun secara daring melalui tautan Disnaker, https://bit.ly/AduanTHR2026Bpp dan Kementerian Ketenagakerjaan, https://poskothr.kemnaker.go.id.

Pelaksana Tugas (Plt) Disnaker, Adamin Siregar, mengungkapkan bahwa hingga 17 Maret telah tercatat sekitar 38 pengaduan terkait THR keagamaan. 

Aduan tersebut beragam, mulai dari pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, keterlambatan pembayaran, hingga kasus pekerja yang belum menerima THR sama sekali.

BACA JUGA:

Disnaker Balikpapan Perkuat Kolaborasi Pelatihan Kerja - ibukotakini.com

“Sebagian masih dalam proses atau diundur. Ada juga yang belum mendapatkan THR. Hal ini terus kami komunikasikan dengan pihak perusahaan,” terangnya pada Rabu, 18 Maret 2026.

Menurutnya, sejumlah perusahaan telah merespons komunikasi dari Disnaker dan menunjukkan itikad untuk memenuhi kewajiban sesuai aturan. 

Dalam penanganannya, Disnaker tidak selalu memanggil perusahaan secara langsung, melainkan berkoordinasi melalui forum HR atau humas perusahaan.

Namun demikian, masih terdapat beberapa perusahaan yang belum dapat dihubungi. Untuk itu, Disnaker mengimbau para pekerja agar tetap melanjutkan laporan melalui sistem pengaduan daring yang telah disiapkan.

“Seluruh laporan yang masuk akan dipantau secara nasional dan dapat diakses oleh pengawas ketenagakerjaan. Proses tindak lanjut hingga pemberian sanksi menjadi kewenangan pengawas di tingkat provinsi,” sebut Adamin.

BACA JUGA:

Disnaker Balikpapan Bakal Buka Posko Aduan THR - ibukotakini.com

Berdasarkan data Disnaker, perusahaan yang diadukan berasal dari berbagai sektor, seperti pertambangan, perdagangan, perhotelan, manufaktur, katering, dan lainnya.

Adamin menegaskan, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan. Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun penuh berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. 

“Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja,” sebutnya.

Ia berharap penyelesaian permasalahan THR dapat segera dilakukan setelah komunikasi dengan pihak perusahaan berjalan efektif. 

Meski dalam kondisi tertentu pembayaran THR dapat dilakukan sebagian dengan syarat khusus, Disnaker tetap minta agar perusahaan membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu. 

“Setiap kasus tentu akan ditelaah lebih lanjut oleh tim pengawas untuk mengetahui penyebab keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran,” pungkasnya. 

Hasil analisis tersebut nantinya menjadi dasar dalam penentuan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan. (Adv Diskominfo Balikpapan)