Hadiri TTGN 2023, DPRD Kaltim Berharap Dimanfaatkan Optimal
Advertorial

Hadiri TTGN 2023, DPRD Kaltim Berharap Dimanfaatkan Optimal

  • IBUKOTAKINI.COM - Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi beserta Anggota Komisi IV DPRD Kaltim
Advertorial
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BANDAR LAMPUNG, IBUKOTAKINI.COM - Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi beserta Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Yenni Eviliana menghadiri Open Ceremony atau pembukaan  Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) XXIV Tahun 2023 di halaman Stadion Sumpah Pemuda Komplek PKOR Kedaton Kota Bandar Lampung, Rabu (7/6/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, para Gubernur dan Ketua DPRD di 37 provinsi se Indonesia.

Acara di isi pemberian penghargaankepada pemenang lomba inovasi TTG, lomba posyantek desa berprestasi dan lomba TTG unggulan tingkat nusantara serta penabuhan gendang tanda GTTGN XXIV telah resmi dibuka. Rangkaian acara telah digelar mulai tanggal 1 Juni hingga 11 Juni 2023 mendatang.

Akhmed Reza Fachlevi mengatakan bahwa pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan TTG sangat baik apabila dimanfaatkan secara optimal dan diyakini akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut politisi partai Gerindra ini, saat ini desa dan masyarakat harus maju dan berinovasi dalam pembangunan teknologi serta sumber daya manusia.

BACA JUGA:

“Dan hari ini ada dibuktikan oleh perwakilan dari Kaltim jadi juara 1 kategori posyantek desa berprestasi di acara TTG 2023,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan empat hal dalam upaya mengembangkan teknologi tepat guna di desa. Hal itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan teknologi tepat guna sampai empat kali. Sebab betapa pentingnya teknologi tepat guna untuk diimplementasikan di desa.

“Pertama, kepada kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa harus memanfaatkan teknologi tepat guna. Hal ini tertuang pada pasal 26 ayat 2,” kata Abdul Halim Iskandar.

Kemudian, pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna harus dipertimbangkan, ketika pemerintah desa menetapkan prioritas program kegiatan pembangunan desa di dalam musyawarah desa, hal ini tertuang dalam pasal 80 ayat 4. 

Pembangunan kawasan perdesaan salah satunya harus ditempuh dengan pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna yang tertuang di pasal 83 ayat 3.

Selanjutnya, pemerintah dalam menjalankan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, salah satunya harus ditempuh juga dengan penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna. Dan juga temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, yang tertuang dalam pasal 112 ayat 3.

Ia menambahkan, penekanan dalam pasal-pasal yang tertuang dalam undang-undang desa tersebut menunjukkan pentingnya teknologi tepat guna menuju kemandirian desa.

“Ini juga berarti bahwa penggunaan dana desa sangat direkomendasikan untuk inovasi dan pengembangan teknologi tepat guna,” imbuhnya. ###