
Haji Isam Gadaikan 3 Perusahaan Sawit di Kabupaten Paser ke Bank Mandiri
- Perjanjian Kredit dan Akta Gadai Saham pada 28 September 2026
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Perusahaan tambang batu bara milik Andi Nursyamsudin Arsyad alias Haji Isam, PT Jhonlin Baratama menggadaikan 100 persen kepemilikan saham tiga perusahaan, kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Tiga perusahaan yang digadaikan yakni PT Araya Agro Lestari (AAL), PT Citra Agro Raya (CAR), dan PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP). Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan pemilik saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), Perusahaan perkebunan kelapa sawit berlokasi di Kecamatan Batu Engau, kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Gadai saham tersebut menjadi jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh PT Jhonlin Baratama dengan penandatanganan akta pada 28 September 2026.
Informasi tersebut tertuang dalam surat PT Pradiksi Gunatama Tbk kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 9 Oktober 2026. Surat itu merupakan tanggapan atas permintaan penjelasan bursa mengenai transaksi saham dan volatilitas perdagangan PGUN.
BACA JUGA:
Terbaru! Saham Bayan yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar - ibukotakini.com
Direktur PT Pradiksi Gunatama Tbk, Tamlikho, menjelaskan bahwa PGUN bukan pihak yang menjadi debitur dalam fasilitas kredit tersebut. Perseroan juga menegaskan tidak memberikan jaminan perusahaan maupun menjaminkan aset untuk mendukung fasilitas kredit itu.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam surat tanggapan PGUN kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 9 Oktober 2026, menyusul permintaan klarifikasi bursa terkait volatilitas transaksi saham perusahaan.
“Debitur bukanlah Perseroan melainkan afiliasi Perseroan yaitu PT Jhonlin Baratama,” demikian penjelasan Tamlikho dalam surat tersebut.
Dalam dokumen yang sama, PGUN menyebut Akta Gadai Saham atas kepemilikan saham AAL, CAR, dan BCMP ditandatangani pada 28 September 2026. Sebelumnya, proses komunikasi pada Agustus 2026 masih berupa penjajakan internal dan belum mencapai kesepakatan final yang mengikat secara hukum.
BACA JUGA:
Haji Isam Belum Masuk Daftar Pemegang Saham BYAN, Low Tuck Kwong Masih 40,25% - ibukotakini.com
PGUN Tegaskan Tidak Menjamin Kredit Jhonlin Baratama
Tamlikho menjelaskan, proses pembahasan dan pengajuan fasilitas kredit dilakukan langsung antara PT Jhonlin Baratama selaku debitur dan Bank Mandiri. PGUN menyatakan tidak terlibat penuh dalam proses negosiasi maupun pengajuan fasilitas tersebut.
Meski demikian, perusahaan telah memperoleh informasi mengenai gadai saham tersebut serta penandatanganan perjanjian kredit dan Akta Gadai Saham pada 28 September 2026.
PGUN juga menegaskan tidak memberikan corporate guarantee, tidak menjaminkan aset perusahaan, dan tidak memberikan dukungan lain atas fasilitas kredit tersebut.
Selain itu, perusahaan menyatakan tidak ada dana dari fasilitas kredit yang akan mengalir ke PGUN, baik dalam bentuk pinjaman pemegang saham, penyetoran modal, maupun pembiayaan rencana usaha atau aksi korporasi.
BACA JUGA:
Haji Isam Jadi Pemegang 30% Saham BYAN, Siapa Pengendali Bayan Resources? - ibukotakini.com
“Tidak ada dana dari fasilitas kredit tersebut akan mengalir ke Perseroan, baik dalam bentuk pinjaman pemegang saham, penyetoran modal, maupun pembiayaan rencana usaha atau aksi korporasi Perseroan,” kata Tamlikho.
Gadai Saham PGUN dan Potensi Perubahan Pengendalian
Penggadaian saham tersebut juga menjadi perhatian karena mencakup seluruh kepemilikan saham AAL, CAR, dan BCMP. Dalam suratnya, PGUN menjelaskan bahwa saham-saham tersebut sebelumnya belum pernah dijaminkan kepada pihak lain.
Perusahaan juga menyebut penjaminan tersebut bukan merupakan pengalihan atau pembiayaan kembali atas fasilitas sebelumnya.
Terkait potensi eksekusi gadai, PGUN menjelaskan bahwa Bank Mandiri dapat menggunakan kewenangannya sebagai penerima gadai apabila terjadi wanprestasi berdasarkan perjanjian kredit antara bank dan PT Jhonlin Baratama.
BACA JUGA:
Haji Isam Belum Masuk Daftar Pemegang Saham BYAN, Low Tuck Kwong Masih 40,25% - ibukotakini.com
Tamlikho menyatakan perseroan akan memperhatikan dampak yang mungkin timbul apabila eksekusi saham dilakukan.
“Perseroan akan memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi, apabila dilakukan, tetap memperhatikan stabilitas pengendalian Perseroan, kelangsungan kegiatan operasional, serta pemenuhan ketentuan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis perusahaan dalam surat tersebut.
PGUN juga menyampaikan bahwa, berdasarkan pengetahuan perseroan, PT Jhonlin Baratama sebagai debitur merupakan pihak afiliasi yang mampu melaksanakan kewajibannya.
PGUN Jelaskan Volatilitas Saham pada Agustus 2026
Selain menjelaskan penjaminan saham, PGUN turut menanggapi pertanyaan BEI mengenai volatilitas transaksi saham perusahaan pada Agustus 2026 yang berdekatan dengan proses pengajuan fasilitas kredit dan penjaminan saham.
BACA JUGA:
Berapa Kekayaan Haji Isam? Ini Perkiraannya - ibukotakini.com
Perseroan menegaskan tidak terdapat hubungan hukum maupun operasional antara pergerakan harga saham PGUN pada periode tersebut dengan proses pengajuan fasilitas kredit PT Jhonlin Baratama serta penjaminan saham oleh AAL, CAR, dan BCMP.
Menurut perusahaan, fluktuasi harga saham merupakan mekanisme pasar yang dipengaruhi persepsi investor dan aktivitas perdagangan di BEI. Sampai akhir September 2026, AAL menggenggam 38,39 persen saham PGUN, CAR 38,25 persen, BCMP 16,88 persen dan sisanya 6,43 persen dimiliki masyarakat.
Putri Haji Isam, Liana Saputri tercatat sebagai Komisaris Utama. ***
