Hakim Batalkan Status Pegi Setiawan, Tersangka Pembunuh Vina Cirebon Tidak Sah!
- Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti satupun Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
Tren
IBUKOTAKINI.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Senin 8 Juli 2024.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti satupun Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman dalam sidang yang disiarkan langsung sejumlah televisi nasional.
Putusan ini sontak menuai perhatian luas masyarakat. Kata ‘Pegi Setiawan’ langsung menjadi topik utama di akun X.
Warganet umumnya menyambut gembira putusan itu.
Sastrawan Ida Pandita Mpu mengucapkan selamat kepada Pegi Setiawan melalui akun @mpujayaprema.
“Selamat untuk Pegi Setiawan, buruh bangunan yg jadi tulang punggung keluarga. Kesialan Anda hanya karena pakai nama Pegi dan polisi mencari Pegi Perong bkn Pegi Setiawan. Polisi harus belajar dari kecerobohan ini, semua orang pernah ceroboh dan salah. Yg penting jgn ada drama.”
“Tuhan Maha Adil itu ternyata gambaran nyata adanya,” tulis warga lainnya.
@amiptec mengucap syukur atas pembebasan Pegi Setiawan.
“Alhamdulillah ... Alhamdulillah ... Alhamdulillah ... Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon dan membebaskan Pegi Setiawan. Terima kasih Pak Hakim ... engkau menjawab dan mengobati rasa keadilan kami.”
Sidang praperadilan dihadiri keluarga dan kerabat Pegi Setiawan bersama tim kuasa hukum di PN Bandung. Ibu dan adik Pegi terlihat memakai kaos putih bergambar foto Pegi. Pada kaos itu tertulis kalimat dukungan untuk Pegi.
Sebelum sidang putusan dibacakan, ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini berharap hakim memutuskan seadil-adilnya dan membebaskan Pegi, "karena anak saya tidak bersalah," kata Kartini.
Kartini juga menyampaikan ucapan terima kasih Pegi kepada seluruh masyarakat yang telah mengikuti kasusnya dan mendukungnya selama menjalani proses hukum.
Selain itu, Pegi disebut Kartini meminta doa agar mendapat hasil terbaik di sidang terakhir ini.
Salah satu tim kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi mengatakan gugatan praperadilan itu diajukan pihaknya lantaran tidak terima atas tindakan Polda Jawa Barat yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dengan bukti yang lemah.
Penasihat hukum menilai bukti polisi berupa ijazah dan KTP, tidak berhubungan dengan perkara yang dituduhkan.
"Seharusnya polisi bisa membuktikan dia matinya karena apa karena benturan batu misalnya batu benda tumpul. Benda tumpulnya ditemukan di tempat lokasi ada sidik jarinya Pegi Setiawan baru itu good. Setuju," imbuhnya. ***