
Hampir Seribu Truk Diputar Balikpapan
- IBUKOTAKINI.COM - Dinas Perhubungan Kota Balikpapan mulai gencar melakukan penindakan terhadap truk kontainer yang melanggar jam melintas. Hanya dalam wakt
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Dinas Perhubungan Kota Balikpapan mulai gencar melakukan penindakan terhadap truk kontainer yang melanggar jam melintas.
Hanya dalam waktu dua minggu sebanyak 988 truk yang tidak sesuai ketentuan, terpaksa diputar balik lantaran melanggar jam edar operasional.
Operasi penertiban dilakukan pasca kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, akhir Januari lalu.
Kepala Dishub Kota Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan, selain memutar balik truk di luar ketentuan, Dishub Kota Balikpapan juga melakukan penilangan tiga kendaraan lantaran KIR telah kedaluarsa.
“Tindakan tegas itu kami ambil untuk menjalankan Perwali larangan jam edar,” kata Elvin Junaidi.
Ia mengatakan, selama 24 hari sejak pos penjagaan didirikan di tujuh titik, sudah ada 988 kendaraan diputar balik.
“Tindakan itu kami ambil karena melanggar jam operasional dan menerobos pos penjagaan. Setelah dicek ada tiga truk yang KIR-nya mati sehingga diberikan tilang,” kata Elvin, Sabtu (19/2/2022).
Penertiban truk akan terus berlanjut selama surat edaran belum dicabut atau diganti. Pos penjagaan akan terus berlangsung selama surat edaran Wali Kota berlaku.
Adapun, truk yang melanggar ketentuan atau over dimension (ODOL) juga jadi perhatian selama operasi.
Elvin mengaku sudah menindak beberapa kendaraan truk yang masih ditemukan melanggar ODOL, bahkan pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi ke perusahaan terkait hal tersebut.
“Ada juga beberapa pengusaha yang sukarela menormalisasi sendiri kendaraannya. Apalagi sesuai instruksi Kementerian Perhubungan tahun 2023 kendaraan truk harus bebas dari ODOL,” katanya.
Aturan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2016 yang merupakan hasil revisi Perwali Nomor 33 tahu 2009 tentang pengaturan jam operasional kendaraan.
Dalam Peraturan Wali Kota itu disebutkan, jenis kendaraan 20 feet dilarang melintasi jalan protokol pada jam sibuk, antara pukul 06.30 Wita sampai dengan 09.30 Wita. Lalu mulai pukul 15.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita, sekalipun hari libur.
Kebijakan kendaraan di atas roda 10 hanya boleh melintas di dalam kota mulai pukul 10 malam hingga 5 pagi.