Hanya untuk Barang Mewah, PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025
Ekbis

Hanya untuk Barang Mewah, PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025

  • PPN 12% hanya akan dikenakan pada komoditas barang mewah seperti apartemen, rumah mewah, dan mobil mewah, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor.
Ekbis
Redaksi

Redaksi

Author

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan dirancang untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa membebani masyarakat menengah ke bawah.

"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025," tegas Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, dikutip Kamis, 5 Desember 2024.

PPN 12% hanya akan dikenakan pada komoditas barang mewah seperti apartemen, rumah mewah, dan mobil mewah, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi kebutuhan dasar masyarakat dari dampak kenaikan tarif pajak.

Barang kebutuhan pokok serta jasa kesehatan, pendidikan, dan layanan pemerintah akan tetap dikenakan tarif PPN 11%, sebagaimana diberlakukan sejak April 2022. Pemerintah menegaskan kebijakan PPN 12% hanya berlaku secara selektif pada kelompok barang mewah.

Sehingga, harapannya tidak memengaruhi kebutuhan sehari-hari masyarakat. "Selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," tambah Misbakhun.

BACA JUGA:

Tata Kelola Unggul, BRI Raih 2 Penghargaan di Ajang Bergengsi The 15th IICD Corporate Governance Award - ibukotakini.com

Dalam pembahasan bersama Komisi XI DPR, muncul usulan penurunan pajak untuk barang kebutuhan pokok. Presiden Prabowo menyatakan bahwa usulan tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut.

Kesepakatan antara pemerintah dan DPR mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga daya beli masyarakat kecil sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari sektor barang mewah.

Dengan penerapan selektif ini, diharapkan keseimbangan fiskal dapat tercapai tanpa mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat. Pemerintah menjamin kebijakan ini tidak akan memengaruhi harga kebutuhan pokok atau layanan dasar.

"Pajak yang sekarang itu 11%. Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," terang Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. ***