BI Balikpapan catat inflasi tahunan 3,93% dan 4,18% di atas nasional akibat El Nino
Ekonomi

Harga Cabai dan Daging di Kalimantan Jadi Perhatian KPPU Selama Nataru

  • JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai belum perlu dilakukan intervensi melalui penegakan hukum persaingan usaha
Ekonomi
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai belum perlu dilakukan intervensi melalui penegakan hukum persaingan usaha atas fenomena kenaikan atau penurunan harga sejumlah komoditas utama di Indonesia di masa menjelang Natal dan Tahun Baru 2023. 

Ketua KPPU, Afif Hasbullah mengatakan, fluktuasi harga komoditas secara umum lebih disebabkan oleh berbagai penyebab. Seperti dampak el-nino yang menyebabkan kegagalan panen dan turunnya produksi, kurangnya pasokan ke pasar, berkurangnya luas tanam, ketidakmampuan pemenuhan pasokan ke pasar seiring meningkatnya permintaan, maupun larangan ekspor dari luar negeri dan realisasi impor yang tidak optimal. 

“Kesimpulan tersebut dibuat KPPU seiring dengan proses pemantauan harga pangan dan bahan pokok jelang natal dan tahun baru (nataru) 2023 yang dilakukan KPPU di berbagai wilayah, seperti Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan Yogyakarta,” ucapnya pada Minggu 24 Desember 2023. 

Sebagai informasi, KPPU aktif melakukan berbagai pengawasan atas harga komoditas strategis guna menjamin tidak adanya upaya pelaku usaha dalam memanfaatkan berbagai kegiatan atau perayaan tahunan sebagai ajang untuk melakukan kartel atau praktik monopoli. 

Untuk itu, sejak awal Desember 2023, KPPU melalui 7 (tujuh) Kantor Wilayahnya mulai memantau secara intensif pergerakan harga komoditas dan ketersediaan pasokannya, termasuk dengan melakukan pantauan lapangan di pasar atau sentra produksi. 

BACA JUGA:

Ia menerangkan, bahwa secara nasional KPPU memantau harga pangan pokok pada komoditas beras premium, beras medium, kedelai, jagung pipil, bawang putih, bawang merah, cabai merah keriting, cabai rawit merah, daging sapi, ayam ras, telur ayam, gula pasir, minyak goreng curah, dan minyak goreng kemasan pada konsumen. 

Secara rinci, dapat disimpulkan beberapa hasil pemantauan sebagai berikut: 

1. Untuk wilayah Indonesia Timur, komoditas beras premium dengan HET Rp14.800 tercatat harga tertinggi ada di Provinsi Papua sebesar Rp19.250 dan harga terendah ada di Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp13.833. Sedangkan untuk komoditas beras medium, HET berada di angka Rp11.800 dengan harga tertinggi ada di Provinsi Papua sebesar Rp16.667 dan harga terendah ada di Provinsi Jawa Timur sebesar Rp11.931. Untuk komoditas kedelai dengan HET sebesar Rp12.000, harga tertinggi yang dibeli konsumen berada di angka Rp17.400 di Provinsi Maluku.  

2. Untuk wilayah Kalimantan, bagi komoditas cabai merah keriting, tercatat HET di angka Rp55.000 dengan harga tertinggi di Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp102.000. Sementara untuk komoditas cabai rawit merah, HET sebesar Rp55.000 dengan harga tertinggi di Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp141.340. Komoditas daging sapi mencatat HET sebesar Rp140.000 dengan harga tertinggi ada di Provinsi Kalimantan Utara dengan harga sebesar Rp165.000. Untuk komoditas minyak goreng curah, Pemerintah menentukan HET sebesar Rp14.000, namun harga termurah di Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp13.330.

3. Untuk wilayah Sumatera bagian utara, berdasarkan pantauan, komoditas beras medium berada di angka Rp13.550, ayam ras di angka Rp31.950, daging sapi di angka Rp133.750, telur ayam di angka Rp28.800, bawang merah di angka Rp34.950, bawang putih di angka Rp35.700, cabai merah di angka Rp40.550, cabai rawit merah di angka Rp49.500, minyak goreng curah di angka Rp14.850, minyak goreng kemasan di harga Rp20.200, dan gula pasir di angka Rp17.150. Kenaikan harga tercatat untuk daging ayam ras dan bawang merah untuk komoditas beras dengan jenis medium dan super (premium) serta gula pasir tetap stabil di harga tinggi. 

4. Untuk wilayah Sumatera bagian selatan, dari pemantauan KPPU di Provinsi Lampung, komoditas beras medium di angka Rp13.350, gula pasir di angka Rp17.000, minyak goreng curah di angka Rp15.400, daging sapi di angka Rp129.400, ayam ras di angka Rp31.100, komoditas telur ayam di angka Rp26.650, cabai merah keriting di angka Rp55.250, cabai rawit merah di angka Rp79.400, bawang merah di angka Rp30.000, bawang putih di angka Rp34.500, dan kedelai di angka Rp15.333. 

5. Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jabodetabek, komoditas yang mengalami kenaikan harga ada pada bawang merah, bawang putih, dan gula pasir. Sedangkan beras medium, beras premium, ayam ras, telur ayam, dan cabai rawit merah mengalami penurunan harga serta komoditas minyak goreng curah dan daging sapi cenderung stabil. Fluktuasi harga di Provinsi DKI Jakarta yang mengalami kenaikan harga ada pada komoditas beras medium, gula pasir, minyak goreng curah, bawang merah, dan bawang putih sedangkan komoditas telur ayam dan cabai rawit merah mengalami penurunan. Provinsi Banten mencatat beras medium, beras premium, dan gula pasir mengalami kenaikan harga sebesar 0,85-4,6% sedangkan telur ayam, bawang merah, dan bawang putih mengalami kenaikan harga antara 2,47% hingga 13,2%, sedangkan daging sapi stabil. 

6. Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, komoditas yang mengalami kenaikan harga meliputi beras medium dan premium, gula pasir, dan cabai merah keriting dan mewah rawit. Beras medium mengalami kenaikan di atas HET hingga 19,27% di Jawa Tengah, dan hingga 26,61% di Yogyakarta. Gula pasir hingga 13,69% di atas HET untuk Jawa Tengah dan 15% di Yogyakarta. Cabai merah keriting di Yogyakarta mengalami kenaikan hingga 44,45% dibandingkan HET. 

Berbagai komoditas lain seperti minyak goreng, daging sapi, ayam, bawang merah dan bawah putih tercatat stabil dan cenderung turun. 7. Untuk wilayah Jawa Timur, NTT, dan NTB, secara agregat komoditas pangan di wilayah tersebut menunjukkan tren kenaikan khususnya pada komoditas beras premium sebesar 1,22%, gula pasir sebesar 2,39%, cabai keriting 6,43%, cabai biasa 5,96%, cabai rawit 3,41%, bawang merah sebesar 7,03%, bawang putih sebesar 3,27%. 

Sejalan dengan prioritas lembaga, KPPU akan terus melanjutkan pengawasannya atas harga berbagai komoditas pangan tersebut, khususnya yang miliki karakter pasar oligopolistik seperti daging sapi, daging ayam, minyak goreng, bawang putih, dan lainnya, guna menentukan perlu tidaknya dilakukan penanganan melalui upaya penegakan hukum atas fenomena yang ada. 

“KPPU mendesak agar pemerintah melakukan langkah-langkah stabilisasi harga karena itu menjadi syarat penting untuk menciptakan stabilitas politik di saat suhu politik memanas menjelang Pemilu 2024,” pungkasnya. (***)