Harga Eceran LPG Melon di Kaltim Sentuh Rp33 Ribu
- Beberapa agen dan pangkalan lain diberikan pembinaan dan diwajibkan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta surat komitmen untuk mentaati aturan distribusi LPG bersubsidi.
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – Harga elpiji bersubsidi (LPG melon) di sejumlah daerah di Kalimantan Timur mengalami kenaikan tinggi di tingkat pengecer.
Hal ini terungkap dalam Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang digelar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi Kaltim, baru-baru ini.
Kepala DPPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih mengaku menemukan beberapa pelanggaran di lapangan, seperti harga LPG yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan adanya pangkalan yang mengizinkan pembelian berulang kali di hari yang sama.
Di Kota Samarinda misalnya, terdapat toko dan warung yang menyimpan tabung LPG dalam jumlah besar, bahkan mencapai 50 tabung, tanpa memperhatikan standar keamanan.
"Hal ini sangat berisiko bagi penjual, konsumen, dan lingkungan sekitar. Kami juga menemukan beberapa pangkalan menaikkan harga hingga 100 persen dari HET, di kisaran Rp 20 ribu hingga Rp 32 ribu per tabung," kata Heni dalam pernyataan yang dilansir pemerintah, Selasa (29/10/2024).
BACA JUGA:
Heni mengajak masyarakat dan pedagang ikut menjaga agar tidak terjadi penyelewengan elpiji bersubsidi, maupun pelanggaran HET.
Menurut Heni, pemeirntah telah melakukan pengawasan di Samarinda dan Balikpapan, dua kota dengan keluhan tertinggi terkait distribusi LPG 3 kg.
“Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas pasokan LPG 3 kg bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun pengawasan distribusi LPG 3 kg ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, juga perlu adanya kesadaran dari masyarakat serta pelaku usaha,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah menggelar forum perlindungan konsumen dan tetrib niaga untuk memperketat pengawasan serta penindakan tegas bagi pelanggar yang melakukan penyelewengan distribusi atau harga.
BACA JUGA:
Dalamkegiatan tersebut, DPPKUKM Kaltim berhasil mengajak 572 pelaku usaha untuk meningkatkan pengawasan serta distribusi LPG 3 kilogram yang tepat sasaran.
Beberapa agen dan pangkalan lain diberikan pembinaan dan diwajibkan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta surat komitmen untuk mentaati aturan distribusi LPG bersubsidi.
“Ke depan, edukasi masyarakat tentang HET LPG 3 kg sangat penting agar mereka mengetahui haknya sebagai konsumen. Selain itu, kami juga menekankan pentingnya kerja sama antar-stakeholder untuk memastikan LPG bersubsidi ini benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tutur Heni.
Pertemuan dengan tema "Sinergitas Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG 3 Kg" dihadiri Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Pertamina, agen dan pangkalan LPG, serta lembaga perlindungan konsumen.
BACA JUGA:
Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Analis Kebijakan Kementerian ESDM Budi Winarso, Pengawas Perdagangan Kemendag Widji Sasongko dan SBM Pertamina Patra Niaga Azri Ramadan Tambunan. ***