Produsen gas nasional, PT Badak LNG Bontang
Ekbis

Harga Gas Industri Turun Demi Selamatkan Lapangan Kerja

  • Harga LNG Industri Dipangkas Lebih dari 36 Persen
Ekbis
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah resmi menurunkan harga gas alam cair (LNG) untuk sektor industri dari USD20,57 per MMBTU menjadi USD13 per MMBTU. 

Kebijakan yang diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia itu bertujuan menjaga daya saing industri nasional sekaligus menyelamatkan lapangan kerja.

Penurunan harga LNG non-Harga Gas Bumi Tertentu (non-HGBT) berlaku bagi pelanggan industri di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden setelah pemerintah menerima aspirasi dari pelaku industri, terutama sektor keramik, serta organisasi pekerja.

"Dalam waktu hampir 10 hari terakhir, kami menerima aspirasi dari asosiasi pelaku industri dari sektor keramik dan beberapa industri lain termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Atas dasar koordinasi yang baik dengan pimpinan DPR dan Pemerintah, kita telah merumuskan beberapa langkah solutif," kata Bahlil di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Harga LNG Industri Dipangkas Lebih dari 36 Persen

Bahlil menjelaskan, pemerintah melihat persoalan pasokan gas industri secara menyeluruh karena kebutuhan gas nasional dipenuhi melalui tiga skema, yakni HGBT, gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT.

Untuk skema HGBT, harga tetap mengikuti kebijakan pemerintah, yaitu USD6,5 per MMBTU untuk gas sebagai bahan baku dan USD7 per MMBTU untuk gas sebagai bahan bakar.

Sementara itu, harga gas pipa non-HGBT di Jawa Barat dipastikan tidak mengalami kenaikan dan tetap berada di kisaran USD9,6 per MMBTU.

Perubahan terbesar terjadi pada LNG non-HGBT. Harga yang sebelumnya mencapai sekitar USD20,57 per MMBTU dipangkas menjadi USD13 per MMBTU, atau turun sekitar 36,8 persen.

"Atas dasar arahan Bapak Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan. Masukan dari industri itu kurang lebih sekitar 15 sampai 16 dolar per MMBTU, tapi setelah kami menghitung dan melaporkannya kepada Bapak Presiden, harga LNG diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU," ujar Bahlil.

Fluktuasi Harga Minyak Jadi Penyebab LNG Mahal

Menurut Bahlil, kenaikan harga LNG selama ini dipengaruhi oleh lonjakan harga minyak mentah dunia. Sebab, salah satu komponen utama pembentuk harga LNG mengacu pada harga minyak.

Karena itu, pemerintah melakukan efisiensi di seluruh rantai pasok, mulai dari harga gas di hulu, biaya pemrosesan LNG, hingga biaya infrastruktur dan niaga. Langkah tersebut memungkinkan harga LNG di tingkat konsumen industri dapat ditekan tanpa mengganggu keberlanjutan pasokan.

Pemerintah Jaga Pasokan Gas Industri

Kementerian ESDM menegaskan LNG akan menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan gas industri, terutama di wilayah yang mulai mengalami penurunan produksi gas pipa akibat penurunan alami cadangan gas fosil.

Pemerintah akan berkoordinasi dengan SKK Migas, badan usaha, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mengatur alokasi pasokan dan implementasi kebijakan harga agar berjalan efektif.

"Kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah," tegas Bahlil.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut datang dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Direktur Utama PGN, Arief K. Risdianto, menyatakan perusahaan siap melaksanakan kebijakan pemerintah terkait tata kelola harga gas bumi nasional.

Menurut Arief, kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan.

Sebagai Subholding Gas Pertamina, PGN akan memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian.

Ringkasan Kebijakan Harga Gas Industri

  • HGBT bahan baku: USD6,5 per MMBTU.
  • HGBT bahan bakar: USD7 per MMBTU.
  • Gas pipa non-HGBT: tetap sekitar USD9,6 per MMBTU.
  • LNG non-HGBT: turun dari USD20,57 menjadi USD13 per MMBTU untuk industri di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban biaya energi industri, menjaga keberlangsungan usaha, mempertahankan lapangan kerja, serta memperkuat daya saing manufaktur Indonesia di tengah dinamika harga energi global.***