
Harga Lebih Terjamin, Disbun Kaltim Ungkap Syarat Menjadi Petani Sawit Mitra
- STDB Jadi Kunci Dapat Harga TBS Sesuai Ketetapan Pemerintah
Samarinda
IBUKOTAKINI.COM – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur mengungkap persyaratan utama bagi petani sawit yang ingin menjadi pekebun mitra perusahaan perkebunan maupun pabrik kelapa sawit (PKS).
Salah satu syarat penting yang wajib dipenuhi adalah memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Kaltim, Taufiq Kurrahman, mengatakan kemitraan menjadi langkah penting untuk menjamin harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani sesuai ketetapan pemerintah.
Menurutnya, harga TBS di Kalimantan Timur terbagi menjadi dua kategori, yakni harga untuk pekebun mitra dan harga bagi pekebun non-mitra.
“Harga ketetapan provinsi berlaku bagi petani yang telah bermitra, sedangkan petani non-mitra tidak masuk dalam skema tersebut, ” Kata Taufiq dalam pernyataan resmi, Senin (22/6/2026).
BACA JUGA:
"Melalui harga ketetapan ini, kami mendorong seluruh pekebun dan petani untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan atau PKS," imbuhnya.
Ia menjelaskan, harga TBS bagi pekebun mitra ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Provinsi sebanyak dua kali setiap bulan.
Skema tersebut memberikan kepastian harga bagi petani yang telah memiliki kerja sama dengan perusahaan.
Sebaliknya, harga TBS non-mitra ditentukan melalui kesepakatan langsung antara perusahaan dan masyarakat, sehingga pemerintah tidak dapat melakukan intervensi maupun memberikan jaminan harga.
BACA JUGA:
Karena itu, Dinas Perkebunan Kaltim bersama pemerintah kabupaten dan kota terus mendorong petani sawit swadaya agar membangun kemitraan dengan perusahaan perkebunan atau PKS di sekitar wilayah mereka.
"Jika di sekitar lokasi pekebun terdapat perusahaan atau PKS yang berpotensi menjadi mitra, silakan laporkan kepada kami. Kami siap memfasilitasi dan menghubungkan dengan perusahaan terkait sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
STDB Jadi Syarat Utama Menjadi Pekebun Sawit Mitra
Taufiq menegaskan, kemitraan yang difasilitasi pemerintah harus mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan.
BACA JUGA:
Untuk mengikuti pola kemitraan tersebut, terdapat syarat utama yang harus dipenuhi pekebun, terutama bagi pemilik lahan di bawah 25 hektare, yakni memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
"Bagi petani yang sudah memiliki STDB, permohonan kemitraan ke perusahaan perkebunan atau PKS pada dasarnya akan lebih mudah diproses. Tugas pemerintah adalah mendorong seluruh lahan pekebun memiliki STDB. Masyarakat cukup melapor, maka proses penerbitannya akan kami bantu," tegasnya.
Menurut dia, kepemilikan STDB menjadi pintu masuk utama bagi petani untuk masuk dalam skema kemitraan dan memperoleh kepastian harga TBS sesuai ketetapan resmi pemerintah.
Pemerintah Intensifkan Sosialisasi Kemitraan
Taufiq menambahkan, proses pembentukan kemitraan tidak berlangsung secara instan.
BACA JUGA:
Tahap awal yang dilakukan pemerintah adalah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat kemitraan, khususnya dalam memberikan perlindungan dan kepastian harga TBS.
Dinas Perkebunan Kaltim berharap semakin banyak pekebun sawit yang memiliki STDB dan menjalin kemitraan dengan perusahaan atau PKS sehingga kesejahteraan petani sawit di Kalimantan Timur dapat terus meningkat.***
