Hari Buruh, Wali Kota Balikpapan Terima Petisi May Day dari Serikat Pekerja dan Buruh
Kabar Ibu Kota

Hari Buruh, Wali Kota Balikpapan Terima Petisi May Day dari Serikat Pekerja dan Buruh

  • IBUKOTAKINI.COM - Setiap tahun pada tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh. Di Momentum ini, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, menerima Petisi May Day Tahun 2023 dari Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (FK SP/SB) Kota Balikpapan, di Ruang Rapat I Balai Kota Balikpapan, pada hari Senin (1/5/2023).
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Setiap tahun pada tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh. Di Momentum ini, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, menerima Petisi May Day Tahun 2023 dari Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (FK SP/SB) Kota Balikpapan, di Ruang Rapat I Balai Kota Balikpapan, pada hari Senin (1/5/2023).

Petisi yang berisikan tujuh aspirasi diserahkan langsung oleh Ketua FK SP/SB Kota Balikpapan, Mugiyanto, di Ruang Rapat I Balai Kota Balikpapan, pada hari Senin (01/5/2023). Disaksikan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, Kepala Organisasi Perangkat Daerah  di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan serta perwakilan SP/SB Kota Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan menyambut baik aspirasi yang disampaikan dalam Petisi May Day Tahun 2023. "Ini sebagai wujud komitmen kami, menerima aspirasi dari saudara yang tergabung dari FK SP/SB. Saya akan prioritaskan dan mendukung para pekerja bukan hanya dilingkungan perusahaan," ujarnya saat memberikan sambutan pada pertemuan dengan FK SP/SB Kota Balikpapan.

BACA JUGA:

Petisi yang diterima bukan hanya untuk pemerintah dan DPRD Kota Balikpapan, tetapi terdapat kebijakan Pemerintah Pusat, sehingga Pemerintah Kota akan meneruskan petisi ini kepada Pemerintah Pusat.

"Kami akan menyuarakan aspirasi ini, sehingga bisa didengar dan diimplementasikan di semua daerah. Kami akan mengawal langsung aspirasi ini, berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat," ucapnya.

Sesuai dengan tema "Merajut kebersamaan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah di hari yang Fitri, komitmen pemerintah juga tulus untuk mendukung masyarakat, khususnya para pekerja yang ada di seluruh Indonesia.

Hari Buruh, Wali Kota Balikpapan Terima Petisi May Day dari Serikat Pekerja dan Buruh

Diakhir sambutan, Wali Kota mengucapkan selamat hari buruh. "Mudah-mudahan ini menjadikan kita semua untuk mampu berkarya, bekerja membangun Kota yang kita cintai ini," tuturnya.

Tujuh aspirasi yang tercantum pada Petisi May Day Tahun 2023, yakni bersama seluruh komponen masyarakat Balikpapan bekerjasama, untuk menghasilkan gagasan atau ide sebagai upaya menyelesaikan permasalahan bersama dalam bingkai Balikpapan kolaborasi, Balikpapan sinergi.

Kedua, memperkuat peran kelembagaan hubungan industrial Kota Balikpapan, yaitu Tim Deteksi Dini, Dewan Pengupahan Kota dan LKS Tripartit Kota Balikpapan dengan membuka ruang komunikasi, konsultasi dan koordinasi sebagai media penyelesaian berbagai permasalahan ketenagakerjaan.

Ketiga, memperdayakan sarana hubungan industrial pada perusahaan dengan mendorong tumbuh dan berkembangnya SP/SB dalam perusahaan, Lembaga Kerjasama Bipartit dan perjanjian kerja bersama.

Keempat, menyiapkan SDM yang unggul dengan melakukan pelatihan dan sertifikasi terhadap tenaga kerja lokal, agar menjadi sumber daya utama dalam penyediaan tenaga kerja berkualitas, sehingga mampu bersaing dalam penyerapan dan penempatan pasar tenaga kerja pada hajatan nasional pemidahan Ibu Kota Negara, khususnya dan penempatan tenaga kerja pada proyek-proyek di wilayah Kaltim pada umumnya.

Selanjutnya, pemerintah dan DPRD Kota Balikpapan agar mengevaluasi kembali dan mengusulkan keberadaan pejabat pengawas ketenagakerjaan di Kota Balikpapan untuk menjalankan fungsi pengawasan pekerjaan/proyek yang beroperasi di Kota Balikpapan dan perlindungan bagi pekerja/butuh Kota Balikpapan.

Keenam, pemerintah dan DPRD Kota Balikpapan agar memberdayakan pekerja/butuh di sektor informal dengan memberikan pelatihan,pembinaan entrepreneurship dan mengarahkan serta mengembangkan unit usaha masyarakat yang bergerak di sektor UMKM untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi Kota Balikpapan sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil dan menengah.

Terakhir, meminta pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang khususnya pasal-pasal yang merugikan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja/buruh. ###