Wali Kota Balikpapan menerima gambar karikatur dari Warga binaan Rutan Balikpapan
Kabar Ibu Kota

Hari Kemerdekaan, 289 Warga Binaan Rutan Balikpapan Menerima Remisi

  • IBUKOTAKINI.COM – Sebanyak 289 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan menerima remisi, tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76. Pe
Kabar Ibu Kota
Admin

Admin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Sebanyak 289 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan menerima remisi, tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76. 

Pemberian Remisi diserahkan langsung oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud kepada Warga Binaan Rutan Balikpapan yang dilaksanakan di Aula Utama pada Selasa pagi (17/8). 

Acara pemberian Remisi ini turut dihadiri unsur Forkominda Kota Balikpapan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kota Balikpapan Rutan,Lapas,Bapas serta Perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan yang menerima Remisi. Kegiatan berlangsung secara khidmat dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan . 

Kepala Rutan Balikpapan Jul Herry Siburian menyampaikan bahwa jumlah warga binaan pemasyarakatan Rutan Balikpapan yang mendapatkan Remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021 adalah sebanyak 289 orang dan yang langsung bebas langsung sebanyak 5 (lima) orang. 

“Berbagai kegiatan pembinaan, pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya bagi WBP dimasa Pandemi Covid 19 yang masih berlangsung serta tentang kondisi keamanan dan ketertiban Rutan saat ini,” katanya pada Selasa (17/8/2021).

Dalam kesempatan itu, Wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud bahwa sebagai nikmat dan anugerah Allah SWT, kemerdekaan ini harus disyukuri. Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang juga merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang dihormati dan dipenuhi. 

Salah satu hak yang dimiliki oleh WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bahwa pemberian remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya Warga Binaan untuk menjalani kembali kehidupan bermasyarakat. 

“Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, mulailah berpartisitasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, Anak Bangsa dan Anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara,” pesan Wali Kota.

Usai penyerahan remisi, para peserta melihat hasil karya WBP yang dipamerkan ditempat yang telah disediakan, dan beberapa hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan yang dipamerkan dibeli langsung oleh Wali Kota.