
Hari Kemerdekaan, 4.778 orang Mendapatkan Remisi
Hari Kemerdekaan, 4.778 orang Mendapatkan Remisi
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Gubernur Kaltim H Isran Noor mengharapkan warga binaan Lapas dan Rutan yang telah mendapatkan remisi bebas jangan sampai masuk penjara lagi. "Yang sudah keluar (bebas) jangan kumat lagi," tegas Isran Noor usai menghadiri upacara penyerahan remisi umum kepada Narapidana di Halaman Lapas Kelas IIA Samarinda, Minggu (16/8/2020).
Isran mengatakan bangsa Indonesia setiap memperingati HUT Kemerdekaan memberikan remisi/pengurangan hukuman kepada narapidana. "Ya, itulah keistimewaan hari kemerdekaan kita, selalu memberikan remisi. Ada yang bebas murni, ada yang bebas bersyarat. Masih ada yang harus menjalani sisa hukuman," ucap Isran.
Ia pun berpesan warga binaan untuk segera menyesuaikan diri dan mengikuti aturan. Mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Lapas dan Rutan. "Melalui remisi diharapkan mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat," ungkap Isran.
Kepala Kantor Wilayah Kemenhum dan HAM Kaltimtara Agus Subandriyo mengatakan pemberian remisi umum untuk Kaltim dan Kaltara sebanyak 4.778 orang, terdiri remisi umum 1 (pengurangan masa hukuman) sebanyak 4.654 orang dan remisi II (bebas) 124 orang.
"Dari 4.778 orang untuk Kaltim remisi umum I ada 3.853 orang, remisi umum II ada 100 orang. Kaltara Remisi umum I ada 801 orang, dan remisi umum II ada 24 orang," sebut Agus Subandriyo.
Tampak hadir Pj Sekdaprov Kaltim Muhammad Sa'bani, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim HM Jauhar Efendi, Wakil Waliota Samarinda HM Barkati, Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Muhammad Agung Setiawan Ilham, Forkompinda Kaltim, Kapolres Kota Samarinda dan Danrem 091/ASN.