Pengumuman seleksi direksi dan komisaris BUMD Kaltim.
Samarinda

Hasil Seleksi BUMD Kaltim 2026 Diumumkan

  • Ini Daftar Tiga Besar Calon Komisaris Independen dan Direksi
Samarinda
Robi Sugiarto

Robi Sugiarto

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mengumumkan hasil akhir seleksi calon Komisaris Independen dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur Tahun 2026.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 500/3691/EK.3 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Sri Wahyuni, di Samarinda pada 20 Juli 2026.

Penetapan dilakukan setelah seluruh peserta mengikuti rangkaian seleksi yang meliputi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), penulisan makalah, presentasi, serta wawancara.

Dalam pengumuman itu, panitia menetapkan tiga besar kandidat untuk masing-masing jabatan. Penyusunan nama dilakukan berdasarkan urutan abjad, bukan berdasarkan peringkat nilai.

Tiga Besar Calon Komisaris Independen PT Migas Mandiri Pratama Kaltim

Untuk posisi Komisaris Independen PT Migas Mandiri Pratapa Kaltim (Perseroda), tiga nama yang dinyatakan lolos adalah:

  • Franxisca Mariani
  • Jaka Wahyana
  • Mohammad Luthfi

Kandidat Komisaris Independen PT Bara Kaltim Sejahtera

Sementara itu, untuk Komisaris Independen PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda), panitia menetapkan tiga kandidat, yakni:

  • Agus Dwi Henanto
  • Juliansyah Roy
  • Rudi Hartono

Tiga Besar Komisaris Independen PT KMBS

Pada PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda), tiga calon Komisaris Independen yang lolos seleksi adalah:

  • Ariesta Heksarini
  • Ira Kencana
  • Rudiansyah

Seleksi Direksi PT Jamkrida Kaltim

Untuk jabatan Direktur Operasional PT Jamkrida Kaltim, tiga kandidat yang berhasil masuk tahap akhir terdiri atas:

  • Adi Nugroho
  • Hari Kurniawan Susilo
  • Yesika Irawati Rangubang

Sedangkan untuk posisi Direktur Umum PT Jamkrida Kaltim, terdapat dua nama yang dinyatakan lolos, yaitu:

  • Dadang Permana
  • Suparman

Keputusan Bersifat Final

Panitia Seleksi menegaskan bahwa hasil seleksi yang diumumkan tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Selanjutnya, nama-nama yang masuk dalam tiga besar akan menjadi dasar bagi proses penetapan pejabat definitif sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.***