
Hilirisasi Perikanan Kaltim Fokus Produk Bernilai Tambah
- DKP Kaltim melakukan pembinaan teknis dan fasilitasi kepada pelaku usaha di sektor perikanan tangkap maupun budidaya
Samarinda
IBUKOTAKINI.COM - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur mempercepat hilirisasi produk kelautan dan perikanan.
Upaya itu dilakukan dengan prinsip pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Hilirisasi tidak hanya menyasar peningkatan nilai tambah hasil perikanan tangkap, tetapi juga mencakup sektor budidaya, mulai dari pembesaran di tambak dan kolam, budidaya laut pesisir, hingga karamba jaring apung.
Kepala Bidang Perikanan Budidaya dan Penguatan Daya Saing Produk Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, Irma Listiawati, mengatakan potensi sektor kelautan dan perikanan di Kalimantan Timur sangat beragam dan terus berkembang setiap tahun.
“Produk perikanan kita bervariasi. Tidak hanya hasil tangkapan, tetapi juga hasil budidaya. Semua ini menjadi bagian penting dalam mendukung hilirisasi,” kata Irma dikutip pada Rabbu (25/2/2026).
Untuk memastikan ketersediaan bahan baku yang berkualitas, DKP Kaltim melakukan pembinaan teknis dan fasilitasi kepada pelaku usaha di sektor perikanan tangkap maupun budidaya.
Pada sektor tangkap, pembinaan difokuskan kepada nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB).
BACA JUGA:
APBD Kaltim Turun, Gratispol Pendidikan Tetap Jalan - ibukotakini.com
Sementara itu, pada sektor budidaya, pembinaan diberikan kepada Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan). Di sisi hilir, DKP Kaltim juga membina Kelompok Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan agar produk tidak hanya dijual dalam bentuk segar, tetapi diolah menjadi produk bernilai tambah.
“Produk perikanan tidak hanya dikonsumsi segar, tetapi juga dapat diolah menjadi produk turunan seperti bakso ikan, empek-empek, bandeng presto, dan berbagai olahan lainnya yang meningkatkan nilai ekonomi,” jelas Irma.
Selain pembinaan produksi, DKP Kaltim juga memfasilitasi pelaku usaha untuk memperluas akses pasar melalui sertifikasi kelayakan pengolahan.
Pelaku usaha didorong memenuhi persyaratan dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebelum difasilitasi penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) hingga menuju Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dia menambahkan dengan verifikasi dan sertifikasi, produk olahan perikanan diharapkan dapat menembus pasar yang lebih luas, termasuk pasar modern dan ekspor.
“Harapannya sektor kelautan dan perikanan mampu meningkatkan daya saing produk sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di Kalimantan Timur,” tukasnya. ***
