Hewan Kurban yang siap dijual
Kabar Ibu Kota

Hindari Kerumunan, Pemotongan Hewan Kurban Dihadiri Terbatas

  • IBUKOTAKINI.COM – Mendekati Idul Adha, Pemerintah Kota Balikpapan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE). Mengingat Balikpapan menerapkan PPKM Darurat. Sehingga da
Kabar Ibu Kota
Admin

Admin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Mendekati Idul Adha, Pemerintah Kota Balikpapan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE). Mengingat Balikpapan menerapkan PPKM Darurat. Sehingga dalam pemotongan hewan kurban akan diatur jumlah warga yang menghadiri. 

Kepala Bidang Penegakkan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan dalam pemotongan hewan kurban dan shalat Idul Adha sudah panduannya dari SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021. 

“SE mengatu peniadaan sementara peribadatan di tempat ibdah, malam takbiran, shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban 1442 hijriah khususnya di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat,” kata Zulkifli pada Minggu (11/7/2021). 

Meski begitu, Pemkot Balikpapan juga akan menerbitkan surat edaran yang juga menindaklanjuti Instruksi Mendagri soal  penerapanPPKM Darurat maupun surat edaran Menag.

“Kalau kurban itu akan dibuatklan surat edaran tersendiri,” ungkapnya. 

Menurutnya, pelaksanaan pemotongan hewan kurban akan dilakukan sehari setelah Salat IED. “Dalam Edaran Kemenag itu sudah ada, itu dilaksanakan satu hari setelah hari H,” ujarnya

Kemudian untuk pemotongan hewan kurban dilaksanakan rumah pemotongan hewan. Jika tidak memungkinkan dilakukan di masjid namun dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Yang kedua dilanjutkan pemotongannya di rumah pemotongan hewan, tapi apabila tidak mencukupi bisa dilaksanakan seperti biasa di rumah ibadah,” ujarnya.

Masyarakat tidak diundang, karena tidak diperbolehkan ada kerumunan warga. Bahkan nanti panitia kurban yang akan mengantarkan daging kurban ke rumah-rumah warga.

“Jadi tidak diundag masyarakat panitia yang mengantarkan, tidak boleh iada kerumunan. Apalagi anak-anak,” pungkasnya.