52 kasus gangguan usaha perkebunan (GUP) tercatat oleh Dinas Perkebunan hingga Februari 2022
Kabar Ibu Kota

Hingga Februari 2022 Terjadi 52 Kasus Gangguan Usaha Perkebunan

  • IBUKOTAKINI.COM – Sedikitnya 52 kasus gangguan usaha perkebunan (GUP) atau konflik pada 45 perusahaan yang tersebar di beberapa kabupaten di Kalimantan Timur. A
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Sedikitnya 52 kasus gangguan usaha perkebunan (GUP) atau konflik yang melibatkan 45 perusahaan yang tersebar di beberapa kabupaten di Kalimantan Timur. Angka itu tercatat hingga Februari 2022. 

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad menyebutkan GUP sebanyak 52 kasus, terdiri 41 kasus (79 persen) konflik lahan dan 11 kasus (21 persen) non lahan.

"Karena itu, tahun ini kita melaksanakan Pertemuan Koordinasi Gangguan Usaha Perkebunan se Kaltim," kata Ujang Rachmad didampingi Kepala Bidang Usaha Taufiq Kurrahman di Samarinda yang dikutip dalam akun resmi Pemprov Kaltim, Jumat (11/2/2022).

Pertemuan ini lanjutnya, tidak lain bertujuan menciptakan koordinasi multi sektor dan multi pihak yang berkonflik.
Selain itu, memberikan arah kebijakan dalam upaya penyelesaian konflik usaha. "Terpenting, bagaimana penyelesaian konflik secara win win solution," ujarnya.

Pemerintah pada intinya ungkapnya, melaksanakan pertemuan sebagai upaya penanganan dan penyelesaian konflik/gangguan usaha perkebunan yang masih diproses.

"Penyelesaian konflik/gangguan usaha perkebunan menjadi jaminan keamanan dan investasi dalam berusaha disektor perkebunan di Kaltim," harapnya.

Pertemuan koordinasi GUP diikuti 30 peserta melibatkan dinas perkebunan atau instansi yang membidangi perkebunan kabupaten dan kota, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan dan Impartial Mediator Network.

Dijelaskannya, rencana pertemuan identifikasi dan mediasi tahun 2022 akan dilaksanakan delapan kali di tingkat kabupaten melibatkan Disbun Kaltim dan dinas yang membidangi perkebunan kabupaten, perusahaan perkebunan dan masyarakat yang berkonflik, Impartal Mediator Network (IMN) serta pihak terkait sesuai hasil rumusan pertemuan yang ditandatangani masing-masing pihak.

"Pertemuan identifikasi dan mediasi konflik kita laksanakan Maret hingga Juni mendatang di masing-masing lokasi konflik sebanyak delapan kali pertemuan mediasi," jelasnya.

Dalam rangka pengembangan usaha perkebunan besar swasta (PBS) komoditi kelapa sawit hingga 2021 telah dicadangkan lahan berupa ijin lokasi bagi 405 perusahaan dengan areal seluas 2.889.435 hektar (2,88 juta ha).

Dimana 342 PBS dari 405 perusahaan telah memiliki ijin usaha perkebunan sekitar 2.532.323 hektar (2,53 juta ha). Dan 236 perusahaan sudah memiliki hak guna usaha (HGU) seluas 1.302.021 hektar (1,30 juta ha).