Hingga Juli 2024, Ratusan Produk UMKM di PPU Kantongi Sertifikasi Halal (Foto:ilustrasi)
Penajam

Hingga Juli 2024, Ratusan Produk UMKM di PPU Kantongi Sertifikasi Halal

  • Dengan adanya sertifikasi halal, pangsa pasar olahan warga semakin luas. Industri rumah tangga memegang peranan penting dalam perekonomian domestik, dan sertifikasi halal menjadi kunci untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan aman dan bermutu.
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

PENAJAM - Jumlah produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah mengantongi sertifikasi halal kini mencapai ratusan, dengan mayoritas produk berupa camilan dengan berbagai varian rasa.

Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUMK Perindag) Kabupaten PPU, hingga akhir Juli 2024, tercatat sebanyak 697 produk UMKM di wilayah ini yang telah mendapatkan sertifikasi halal.

Fasilitator Kewirausahaan KUMK Perindag Kabupaten PPU, Azka Yasida Firdaus, memaparkan bahwa dinas bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus berupaya mendorong sertifikasi halal, terutama untuk produk camilan olahan masyarakat. 

Hal ini dilakukan untuk memperluas pangsa pasar UMKM dan memastikan bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan standar kehalalan yang diakui.

"Ini data hingga akhir Juli sudah sebanyak 697 produk UMKM yang memiliki sertifikasi halal," kata Azka pada Jumat 4 September 2024.

BACA JUGA:

Ia menambahkan, dari total 17.581 UMKM yang terdaftar di PPU, jumlah produk yang telah bersertifikasi halal masih terbilang kecil.

“Sertifikasi halal sangat penting untuk meningkatkan kualitas produk UMKM, sekaligus membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha untuk memasarkan produk mereka di luar rumah atau warung, bahkan hingga ke ritel modern. 

Menurutnya, dengan adanya sertifikasi halal, pangsa pasar olahan warga semakin luas. Industri rumah tangga memegang peranan penting dalam perekonomian domestik, dan sertifikasi halal menjadi kunci untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan aman dan bermutu. 

"Proses sertifikasi ini menjamin keamanan dan kehalalan produk, sehingga konsumen merasa terjamin dengan mutu yang ditawarkan," tambahnya.

KUMK Perindag PPU secara rutin melakukan sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam proses pengurusan sertifikasi, pelaku usaha UMKM mendapatkan pendampingan halal, meski proses ini tidak selalu berjalan mulus. 

"Kendala yang dihadapi salah satunya adalah jumlah pendamping yang terbatas, saat ini hanya ada satu pendamping aktif dari MUI di Kabupaten PPU," jelas Azka.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Azka menjelaskan bahwa tidak semua jenis produk UMKM dapat segera mengurus sertifikasi halal, terutama yang berbahan dasar daging. Ia menyebut, untuk produk berbasis daging, proses penyembelihan harus dilakukan oleh pihak yang juga memiliki sertifikasi halal. 

"Pemotongannya maupun penyembelihnya harus bersertifikasi juga," katanya.

Karena itu, produk yang telah bersertifikasi halal di PPU mayoritas berupa camilan dari bahan-bahan alami seperti singkong yang diolah menjadi keripik. 

"Baru produk seperti itu yang bisa, sedangkan untuk camilan berbahan dasar daging seperti usus belum dapat tersertifikasi," pungkas Azka.

Sebagai informasi, sertifikasi halal dapat diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Sertifikasi Halal (Sihalal). Sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH berlaku selama empat tahun, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. (Adv/Diskominfo PPU)