Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan data PHK yang masuk hingga pertengahan Juli didominasi oleh pekerja formal
Balikpapan

Hingga Juli 2026, PHK di Balikpapan Capai 392 Pekerja

  • Disnaker Balikpapan Prediksi Masih Berpotensi Naik
Balikpapan
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan mencatat sebanyak 392 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 20 Juli 2026. 

Meski mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya, pemerintah memastikan angkanya masih relatif terkendali dan sebagian besar berasal dari perusahaan yang berkantor di Balikpapan, namun memiliki aktivitas usaha di daerah lain.

Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan data PHK yang masuk hingga pertengahan Juli didominasi oleh pekerja formal.

"Jumlah PHK yang sudah tercatat sampai dengan Juli ada 392 yang melaporkan. Kalau kita lihat datanya memang ada kenaikan dibandingkan semester sebelumnya, tetapi kenaikannya tidak terlalu tinggi," ungkapnya pada Rabu, 29 Juli 2026.

Adamin menjelaskan, sebagian besar laporan PHK berasal dari perusahaan formal. Namun, tidak seluruh kasus terjadi akibat kondisi usaha di Balikpapan.

Menurutnya, terdapat sejumlah perusahaan yang berkantor pusat atau melaporkan administrasi ketenagakerjaannya di Balikpapan, meski kegiatan operasionalnya berada di luar daerah.

BACA JUGA:

Pengalaman Kerja dan Minat Rendah Hambat Serapan Job Fair 2026 - ibukotakini.com

Karena itu, angka PHK yang tercatat tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi industri di Kota Balikpapan.

"Kalau di Balikpapan sebenarnya jumlah PHK ini masih tidak terlalu banyak. Memang yang selama ini ramai diberitakan sebagian berasal dari perusahaan yang pelaporannya ada di Balikpapan," katanya.

Disnaker memastikan pekerja yang masuk dalam data PHK telah memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan.

“Perusahaan yang melaporkan PHK umumnya telah menyelesaikan kewajiban terhadap karyawan, termasuk pembayaran hak-hak pekerja,” imbuh Adamin.

Sementara itu, untuk kasus yang masih menimbulkan perselisihan, Disnaker terus memfasilitasi proses mediasi agar tercapai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

"Kalau yang sudah tercatat ini pada umumnya hak dan kewajibannya sudah diselesaikan. Yang masih ada perselisihan kami mediasi agar kedua belah pihak mendapatkan solusi," jelasnya.

Disnaker Balikpapan juga mengimbau perusahaan agar menjadikan PHK sebagai langkah terakhir dalam menghadapi tantangan bisnis.

Sebelum memutuskan hubungan kerja, perusahaan didorong mengupayakan berbagai alternatif seperti reposisi karyawan maupun pengurangan jam kerja.

"Pesan kami kepada perusahaan, PHK itu jalan terakhir. Selama masih bisa dilakukan reposisi atau pengurangan jam kerja, itu lebih baik daripada melakukan PHK," tegas Adamin.

BACA JUGA:

JMF Balikpapan 2026 Targetkan Tekan Pengangguran - ibukotakini.com

Disnaker Prediksi PHK Berpotensi Bertambah

Meski kondisi masih relatif terkendali, Disnaker memperkirakan jumlah PHK hingga akhir tahun masih berpotensi meningkat.

Prediksi tersebut dipengaruhi dinamika dunia usaha, terutama sektor jasa dan berakhirnya sejumlah proyek yang membuat banyak pekerja kembali mencari pekerjaan.

Namun, pemerintah berharap peluang kerja baru dapat menyerap tenaga kerja yang terdampak.

Salah satunya melalui Job Market Fair (JMF) 2026, yang menyediakan 2.082 lowongan pekerjaan dan diikuti 3.940 pencari kerja.

Adamin mengatakan hasil penempatan tenaga kerja dari ajang tersebut belum dapat diketahui karena proses seleksi perusahaan masih berlangsung.

"Perusahaan masih melakukan seleksi dan verifikasi pelamar. Kemungkinan dua hingga tiga minggu atau sekitar satu bulan setelah job fair baru diketahui berapa tenaga kerja yang benar-benar diterima," pungkasnya. ***