Logo Hiswana Migas
Bisnis

Hiswana Migas Kalimantan akan Gelar Rakerda di Balikpapan

  • IBUKOTAKINI.COM – Rakerda Dewan Pimpinan Daerah VI Hiswana Migas wilayah Kalimantan dijadwalkan berlangsung di Balikpapan.
Bisnis
Bambang Susilo

Bambang Susilo

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Dewan Pimpinan Daerah VI Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas atau Hiswana Migas wilayah Kalimantan dijadwalkan menggelar Rapat Kerja Daerah tahun 2023. 

Rakerda Hiswana Migas DPD VI Kalimantan akan berlangsung Rabu, 6 September 2023 di Hotel Gran Senyiur Balikpapan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Ibukotakini.com, Rakerda Hiswana Migas Kalimantan akan dihadiri Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hiswana Migas, Rachmad Muhamadiyah. 

Sejumlah tokoh dijadwalkan menghadiri kegiatan tersebut, seperti Ketua DPD Hiswana Migas Kalimantan, Amien Santang, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga, dan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.   

Rapat kerja daerah ini dilakukan kurang dari sepekan pasca Pertamina menaikkan harga jual BBM nonsubsidi di seluruh Indonesia. 

Rakerda tahun ini juga akan dihadiri para pengurus dari dewan pimpinan cabang di wilayah Kalimantan, yang berasal dari pengurus Hiswana Migas di tingkat kaputen atau kota. 

BACA JUGA:

Asal tahu saja, Hiswana Migas merupakan satu-satunya agen dan transportir BBM yang diakui Pertamina, untuk menyalurkan BBM dan gas elpiji ke seluruh wilayah Indonesia. 

Organisasi ini juga terlibat dalam pembuataan peraturan, maupun dalam pembahasan naskah akademik dalam rencana peraturan pemerintah tentang migas, khususnya usaha hilir migas dan badan pengatur serta rancangan undang-undnag terkait lainnya dalam bidang energi dan sumber daya alam, baik yang diselenggarakan stake­holder maupun pemerintah. 

Dalam perkembangannya, saat ini jumlah anggota Hiswana Migas Kota Balikpapan terus bertambah, yang terdiri dari agen minyak tanah, SPBU, SPPBE, Agen LPG, pelumas, transportir, petrokimia, premium dan minyak solar packed dealer (PSPD), dan agen premium dan minyak solar (APMS). ***