Hoaks: Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2024 Dimajukan KPU
- BALIKPAPAN - Belum lama ini beredar di media sosial, Facebook narasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbuat curang dengan memajukan ja
Komunitas Kita
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Belum lama ini beredar di media sosial, Facebook narasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbuat curang dengan memajukan jadwal penetapan hasil pemilihan umum (pemilu) pada 28 Februari 2024.
Salah satu akun yang membagikan poster tersebut menuliskan narasi berikut ini:
KPU berbuat licik dengan memajukan jadwal penetapan hasil pemilu serentak 2024 pada tanggal 28 Feb 2024, yang seharusnya pada tanggal 20 Maret 2024. Sepertinya KPU ketakutan dengan rencana demo 1 Maret dan Hak Angket, makanya penetapan hasil pemilu 2024 dimajukan. Asli *PARAH!!!* ????
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, KPU belum menetapkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024.
Seperti diberitakan Kompas.com, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan rekapitulasi suara Pemilu 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Penetapan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa hasil pemilu ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
BACA JUGA:
- Selama Pemungutan Suara Pemilu 2024, Koalisi Cak Fakta Patroli Hoaks dan Periksa Fakta - ibukotakini.com
- Prebunking: Agar Tak jadi Korban Perubahan Biaya Transfer Bank, Coba 6 Langkah Ini - ibukotakini.com
“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” kata Hasyim, Senin (5/2/2024).
Adapun pada 28 Februari 2024, KPU tidak melakukan penetapan hasil pemilu, melainkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024.
Dikutip dari Kompas.id, rapat pleno dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta komisioner lainnya, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Rapat tersebut juga dihadiri anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yakni Herwyn Malonda dan Lolly Suhenty, serta sejumlah saksi peserta pemilu.
Rapat pleno dibuka sekitar pukul 10.00, kemudian diskors karena pimpinan KPU harus mengikuti sidang pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.
Rapat pleno kembali dibuka oleh Hasyim sekitar pukul 14.45 WIB.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, KPU merekapitulasi hasil perolehan suara secara nasional mulai 22 Februari hingga 20 Maret.
KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi suara nasional pada 28 Februari. Hasyim memastikan proses rekapitulasi suara nasional akan selesai sesuai jadwal, yakni 20 Maret 2024.
Kesimpulan
Narasi bahwa KPU memajukan jadwal penetapan hasil pemilu pada 28 Februari adalah hoaks. Penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.
Agenda yang dilaksanakan KPU pada 28 Februari 2024 adalah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, KPU merekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara secara nasional mulai 22 Februari hingga 20 Maret.
KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi suara nasional pada 28 Februari. Hasyim memastikan, proses rekapitulasi suara nasional akan selesai sesuai jadwal, yakni 20 Maret 2024.(cekfakta.com)
Rujukan
https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=3734132886912666&id=100009479733045&mibextid=oFDknk
https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=3727523230866037&id=100008251904673&mibextid=oFDknk
https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=371673772422416&id=100087393871516&mibextid=oFDknk
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/06/12190951/kpu-hasil-pilpres-dan-pileg-ditetapkan-paling-lambat-20-maret-2024