
IBST Mau Cabut dari Bursa, Saham Publik Ditawar Rp5.400 per Lembar
- Efektif Delisting pada 8 April 2027
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM - Kabar mengejutkan datang dari emiten infrastruktur telekomunikasi, PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST).
Perseroan secara resmi mengumumkan rencana untuk mengubah status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (Go Private) sekaligus menghapus pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (Delisting).
Rencana itu disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Otoritas Jasa Keuangan, Selasa, 21 April 2026.
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan, Suciratin, mengungkap langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi restrukturisasi untuk menciptakan operasional yang lebih efisien.
BACA JUGA:
BEI Hapus 18 Saham, Termasuk Developer Borneo Paradiso! - ibukotakini.com
“Merujuk kepada: (i) Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik; dan (ii) Peraturan BEI Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), bersama ini Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham Sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting oleh Perseroan, sebagaimana terlampir,” tulis Suciratin.
Inti Bangun Sejahtera merupakan perusahaan ektor telekomunikasi di bawah naungan Grup TOWR (PT Sarana Menara Nusantara Tbk).
Dalam laporan terpisah terungkap jika keputusan hengkang dari bursa diambil setelah evaluasi menyeluruh bersama Iforte selaku pengendali baru yang mengambil alih IBST sejak Juli 2024.
BACA JUGA:
Rombak Pengurus, MSIN Bakal Melantai di Bursa Hong Kong - ibukotakini.com
Pertimbangan utamanya meliputi:
- Efisiensi Aset: Pengelolaan aset dan operasional yang lebih terintegrasi dalam ekosistem Grup TOWR.
- Restrukturisasi Internal: Peninjauan kembali status kepemilikan saham pada anak-anak perusahaan di bawah TOWR.
Bagi Anda pemegang saham publik, poin terpenting adalah harga pembelian kembali (tender offer). Pemegang saham pengendali, PT Iforte Solusi Infotek, telah menetapkan harga penawaran tender sukarela (Voluntary Tender Offer) sebesar Rp5.400 per saham.
Harga ini ditentukan berdasarkan formula regulasi POJK 45/2024, yang mewajibkan harga pembelian lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 hari terakhir.
BACA JUGA:
BEI Resmi Suspensi Saham POLY Akibat Opini Disclaimer Laporan Keuangan - ibukotakini.com
Berdasarkan perhitungan teknis, rata-rata harga tertinggi berada di angka Rp5.374, sehingga tawaran Rp5.400 memberikan premium bagi investor.
Jadwal Penting yang Wajib Dicatat Investor
Rencana ini tidak langsung terjadi begitu saja. IBST akan menggelar RUPSLB pada 5 Juni 2026 untuk meminta restu dari Pemegang Saham Independen.
Berikut adalah estimasi timeline delisting IBST:
- 6 Mei 2026: Pemanggilan RUPSLB.
- 5 Juni 2026: Pelaksanaan RUPSLB.
- 1 Juli – 30 Juli 2026: Perkiraan masa Penawaran Tender Sukarela.
- 11 Agustus 2026: Tanggal akhir pembayaran kepada pemegang saham.
- 8 April 2027: Perkiraan BEI resmi membatalkan pencatatan efek (Effective Delisting).
Apa Dampaknya Jika Investor Tidak Menjual?
Pihak manajemen mengingatkan bahwa pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam periode VTO akan tetap menjadi pemegang saham di perusahaan tertutup.
Hal ini tentu memiliki risiko likuiditas, karena saham tersebut tidak lagi bisa diperjualbelikan dengan mudah di bursa reguler.***
