IKN Kunci Tahap II, 26 Paket Proyek Resmi Jalan
Kabar Ibu Kota

IKN Kunci Tahap II, 26 Paket Proyek Resmi Jalan

  • 14 paket merupakan pekerjaan fisik, sementara 12 paket lainnya mencakup manajemen konstruksi dan supervisi
Kabar Ibu Kota
Robi Sugiarto

Robi Sugiarto

Author

IBUKOTAKINI.COM - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mempercepat fondasi pembangunan Tahap II dengan menandatangani enam paket pekerjaan supervisi infrastruktur strategis. Langkah ini menegaskan kesiapan kawasan Nusantara memasuki fase konstruksi intensif menuju Ibu Kota Politik pada 2028.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Kemenko 3, Nusantara, Selasa (16/12/2025). Dengan tambahan enam paket tersebut, Otorita IKN kini telah mengamankan 26 dari total 28 paket pekerjaan Tahap II periode 2025–2028.

Dari jumlah tersebut, 14 paket merupakan pekerjaan fisik, sementara 12 paket lainnya mencakup manajemen konstruksi dan supervisi. Capaian ini dinilai krusial untuk memastikan pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif berjalan terintegrasi, terukur, dan sesuai target waktu.

Enam paket supervisi yang diteken mencakup pengawasan pembangunan jaringan jalan di kawasan kompleks legislatif, yudikatif, dan kawasan pendukung, serta pengawasan pembangunan embung dan kolam retensi. Seluruhnya melibatkan ratusan tenaga ahli dan pendukung yang akan bertugas hingga 2027.

BACA JUGA:

BESS 8 MW Aktif, Istana IKN Aman Tanpa Kedip - ibukotakini.com

Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto mengatakan, peran supervisi menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas dan akuntabilitas pembangunan. Ia meminta seluruh tim bekerja disiplin dan berpedoman pada kontrak yang telah disepakati.

“Kontrak supervisi tidak boleh diubah. Jika terjadi penyimpangan lebih dari 10 persen, kontrak dapat diterminasi. Kehadiran harus tercatat secara digital, laporan jelas, dan seluruh tenaga ahli wajib berada di lokasi,” ujar Bimo.

Menurut Bimo, pembangunan IKN mandat nasional yang memiliki target jelas. Seluruh pekerjaan diarahkan agar Nusantara siap berfungsi sebagai pusat politik nasional pada 2028, sesuai Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

“Dengan supervisi yang ketat dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, IKN diharapkan tumbuh sebagai pusat pemerintahan modern yang efisien, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan Indonesia ke depan,” tutupnya. ***