
IKN Sepakati Batas Wilayah dengan PPU dan Kukar
- Penegasan batas ini adalah hasil survei dan pemasangan pilar batas sementara oleh Tim Penegasan Batas Wilayah Pemerintah Pusat pada 29–30 Juli 2025
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Penegasan batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi disepakati antara Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), serta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara di Kantor Kemenko 3, Nusantara, Kamis (31/7/2025).
Langkah ini merupakan bagian krusial dalam rangka persiapan transisi penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) oleh Otorita IKN, yang ditargetkan segera berlaku dalam waktu dekat.
Penegasan batas ini adalah hasil survei dan pemasangan pilar batas sementara oleh Tim Penegasan Batas Wilayah Pemerintah Pusat pada 29–30 Juli 2025. Proses berlangsung lancar dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan.
“Langkah ini penting agar pelayanan masyarakat tetap berjalan cepat, mudah, dan efisien di masa transisi,” ungkap Thomas Umbu Pati, Deputi Pengendalian Pembangunan OIKN.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat strategis dari OIKN seperti Sekretaris Bimo Adi Nursanthyasto, Deputi Sosbud Alimuddin, dan Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan Kuswanto.
BACA JUGA:
Eco Fashion Nusantara, Gaya Berkelanjutan untuk IKN - ibukotakini.com
Sementara dari pusat, hadir Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, yang menegaskan pentingnya kejelasan batas demi kelancaran pelayanan publik di wilayah terdampak delineasi IKN.
Berdasarkan hasil survei, delapan titik pemasangan patok batas sementara telah disepakati: tiga di wilayah PPU–IKN dan lima di Kukar–IKN. Penegasan ini mengacu pada UU No. 21 Tahun 2023 tentang IKN, dan akan dilanjutkan dengan pendetailan teknis.
“Dokumen penataan wilayah tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan telah kami siapkan dan akan dikaji lebih lanjut oleh Kemendagri,” jelas Kuswanto.
Proses ini turut didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim, tim teknis dari Kukar dan PPU, serta tokoh lokal dari kecamatan, kelurahan, dan desa terdampak. TNI–Polri juga ikut mengawal kelancaran proses di lapangan.
Dukungan teknis turut diberikan oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri serta Badan Informasi Geospasial (BIG) yang akan melakukan supervisi teknis terhadap dokumen dan proses delineasi.
“Kami akan terus mendampingi hingga terbitnya peraturan Mendagri terkait batas IKN, PPU, Kukar, dan Kota Balikpapan,” tutup Ardi dari Kemendagri. ***
