Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim akan melakukan pengawasan aktivitas kampanye di kampus.
Politik

Ikuti Putusan MK, Bawaslu Kaltim Awasi Kampanye di Kampus

  • IBUKOTAKINI.COM – Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang mengatakan kampanye pemilu diperbolehkan dalam satuan pendidikan.
Politik
Bambang Susilo

Bambang Susilo

Author

SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim akan melakukan pengawasan aktivitas kampanye di kampus. 

Hal ini menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye politik peserta Pemilu 2024 di fasilitas pendidikan. 

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto mengatakan, sesuai putusan MK, kampanye di fasilitas Pendidikan bisa dilakukan dengan sejumlah batasan.

“Di keputusan itu memberikan syarat untuk tidak menggunakan atribut (partai politik) karena dilarang. Tapi terserah kampusnya lagi, jadi tidak serta-merta sama di semua tempat pendidikan,” kata Hari Dermanto, Rabu 30 Agustus 2023. 

Kampanye di kampus dinilai sebagai wadah metodelogi untuk menguji pikiran-pikiran para calon peserta Pemilu 2024. 

BACA JUGA:

“Artinya kampus bisa menjadi sarana untuk melakukan pembedahan terhadap calon-calon anggota DPR, Presiden dan DPD yang ikut dalam kontestasi pemilu 2024,” katanya. 

“Karena sudah ada undang-undang yang diputuskan MK. Kita hanya melaksanakan apa yang ditentukan dan ditetapkan undang undang,” jelasnya.

Sementara Akademisi Unmul, Herdiansyah Hamzah menilai tidak ada yang baru dari putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023  tersebut. “Menurut saya, MK hanya memindahkan bagian penjelasan ke batang tubuh Pasal 280 ayat (1) huruf h UU pemilu,” jelas pria yang akrab disapa Castro itu. 

Ditambahkan, kampus tetap boleh digunakan sebagai tempat adu gagasan, tapi bukan sebagai tempat para calon pemilu melakukan kampanye. “Yang boleh masuk kampus adalah idenya bukan atribut kampanyenya. Partai-partai tidak boleh seenaknya, makanya dipakai frase izin,” ungkapnya. 

Castro menegaskan isi kepala calon memang harus diperiksa. Karena itu mahasiswa dan masyarakat tidak boleh alergi terhadap politik, tentunya dengan politik yang bermartabat. Politik yang lebih fokus kepada adu ide dan gagasan, bukan simbolik. 

BACA JUGA:

“Kita bedakan antara politik dan kampanye. Politik itu lebih luas dan lebih substantif daripada kampanye. Hal ini lumrah di negara-negara Eropa dan Amerika dan ini bagus untuk membangun perspektif dan kesadaran politik mahasiswa di kampus,” pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang mengatakan kampanye pemilu diperbolehkan dalam satuan pendidikan. 

Putusan tersebut awalnya memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan satuan pendidikan. Namun setelah direvisi, kampanye hanya dibolehkan pada fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan izin dan tanpa atribut kampanye.

Dengan disahkannya putusan MK tersebut, lembaga pendidikan seperti kampus dapat berperan sebagai sarana yang adil dan merata bagi semua partai politik, tidak hanya bagi satu atau dua partai saja. ***