
Imigrasi Deportasi Warga Israel yang Jual Paket Wisata di Bali
- Imigrasi Bali Perketat Pengawasan WNA
Tren
IBUKOTAKINI.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Israel berinisial BR dari Bali. Pria itu terbukti menyalahgunakan izin kunjungan wisata untuk menjalankan aktivitas komersial di dunia maya.
BR disebut berkewarganegaraan Lithuania dan lahir di Israel. Ia dideportasi ke Vilnius, Lithuania, setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap aktivitasnya selama berada di Bali.
Informasi mengenai penindakan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui akun media sosial resminya. Kasus ini bermula dari informasi di media sosial yang kemudian ditindaklanjuti petugas Imigrasi Ngurah Rai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BR diketahui mengelola akun “The Bali Dream” dan diduga menawarkan berbagai layanan pariwisata secara komersial, mulai dari jasa pengurusan visa hingga paket bulan madu (honeymoon).
Padahal, BR masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan bisnis.
Imigrasi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Visa Bisnis
Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut aktivitas BR tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.
Selain menawarkan paket wisata melalui media sosial, BR disebut beraktivitas sebagai content creator berbayar. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap agen perjalanan yang dikaitkan dengan aktivitas tersebut.
Dalam penelusuran lapangan, petugas disebut tidak menemukan kantor fisik agen perjalanan yang bersangkutan.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan setelah muncul unggahan di media sosial akun @aelexav yang menyinggung keterlibatan seorang eksmiliter kelahiran Israel di media.
Tim Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pemeriksaan data dan penelusuran terhadap dokumen perjalanan serta aktivitas WNA tersebut.
Hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi Imigrasi untuk mengambil tindakan administratif keimigrasian.
WNA Kelahiran Israel Dideportasi ke Lithuania
BR akhirnya dikenai deportasi dan diberangkatkan menuju Vilnius, Lithuania.
Selain deportasi, BR juga dikenai penangkalan, sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pemerintah tetap membuka Indonesia bagi wisatawan maupun pelaku usaha asing. Namun, setiap WNA wajib mematuhi ketentuan keimigrasian dan izin tinggal yang dimilikinya.
“Pariwisata Indonesia kita sambut hangat, tapi segala aturan wajib taat,” demikian penegasan Dirjen Imigrasi sebagaimana disampaikan melalui unggahan terkait penindakan tersebut.
Imigrasi Bali Perketat Pengawasan WNA
Penindakan terhadap BR menjadi bagian dari pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mencatat 342 WNA dideportasi sepanjang Januari-Juni 2026 karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran yang ditemukan antara lain penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.
Secara nasional, Direktorat Jenderal Imigrasi juga terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA melalui integrasi data digital serta patroli lapangan. Penindakan dapat berupa tindakan administratif keimigrasian, termasuk pendetensian, deportasi, hingga penangkalan. ***
