Pengaturan arus impor ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.
Ekbis

Impor Produk Elektronik Dibatasi! Ini Alasan Pemerintah

  • Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi produksi industri elektronik dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia.
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi impor produk elektronik dan mendorong daya saing industri dalam negeri.

"Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho.

Priyadi menjelaskan, saat ini terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024. 78 pos tarif di antaranya akan diberlakukan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), sedangkan 61 pos tarif lainnya hanya diterapkan dengan LS.

Beberapa produk yang termasuk dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya.

Priyadi menuturkan, pembatasan impor ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi produksi industri elektronik dalam negeri. Saat ini, utilisasi produksi AC di dalam negeri hanya 43%, sementara impor AC pada tahun 2023 mencapai 3,8 juta unit.

BACA JUGA:

Kebijakan ini disambut baik oleh para produsen elektronik dalam negeri. Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) dan Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (APKABEL) menyatakan dukungannya terhadap Permenperin 6/2024.

Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman mengatakan, Permenperin 6/2024 harus dilihat dari sisi kepentingan nasional. "Memang permasalahan daya saing industri dalam negeri tidak bisa diselesaikan hanya dengan tata niaga impor, masih ada masalah-masalah rumit lainnya seperti lemahnya hilirisasi industri bahan baku dan komponen inti," ungkap Daniel.

Namun, Daniel berharap Permenperin 6/2024 dapat mendorong hilirisasi industri elektronik di Indonesia. "Tentu saja, tantangan pemerintah untuk menjalankan peraturan ini sangat tinggi, dan perlu dukungan dan masukan seluruh stakeholder agar bisa dijalankan secara lancar," imbuhnya.

BACA JUGA:

Ketua Umum APKABEL Noval Jamalullail menyatakan, Permenperin 6/2024 merupakan solusi terbaik untuk mendukung industri kabel dalam negeri, khususnya produsen kabel serat optik.

"Kebijakan ini akan membangkitkan kembali produksi industri kabel serat optik di dalam negeri untuk dapat aktif memenuhi kebutuhan nasional," papar Noval.

Noval menambahkan, saat ini industri kabel serat optik di Indonesia memiliki kapasitas produksi yang besar, mencapai 15 juta ScKm (Kmfiber). Namun, utilisasi produksinya masih di bawah 50%.

"Dengan adanya Permenperin 6/2024, diharapkan industri kabel serat optik di Indonesia dapat berkembang pesat dan memenuhi kebutuhan nasional," kata Noval.

Pembatasan impor produk elektronik ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendorong hilirisasi industri. 

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi produksi industri elektronik dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia. ***