Ini Alasan Komisi III DPRD Balikpapan Berikan Kesempatan PT Fahreza Duta Perkasa
- IBUKOTAKINI.COM - Banyak pertimbangan besar menjadi dasar tak dilakukannya pemutusan kontrak terhadap kontraktor pelaksana Proyek Normali
Advertorial
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Banyak pertimbangan besar menjadi dasar tak dilakukannya pemutusan kontrak terhadap kontraktor pelaksana Proyek Normalisasi DAS Ampal.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) pada Senin (10/4/2023).
Pasalnya, banyak keluhan masyarakat berkaitan dengan dampak kerusakan secara fisik di lapangan berkaitan dengan proses pekerjaan proyek ini.
Kamaruddin, Sekretaris Komisi III yang juga memimpin RDP mengatakan, pihaknya mengusulkan pemutusan hubungan kerja dengan pihak kontraktor pelaksana juga berdasarkan keluhan masyarakat untuk menghindari kerusakan yang lebih besar lagi.
“Ini terbukti Jalan MT Haryono itu sudah dilakukan penggalian tetapi tidak dilakukan perbaikan segera. Kemudian, cuaca juga hujan dan lain sebagainya mengakibatkan ruko-ruko itu ada yang retak, ini info terbaru ada excavator masuk ke dalam parit,” terangnya ketika ditemui awak media.
Namun begitu, pihak DPU yang hadir, yakni Plt. Kepala DPU Rafiuddin mengungkapkan kepada anggota komisi bahwa PT. Fahreza Duta Perkasa selaku kontraktor pelaksana kembali meminta kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan. Terutama, berkaitan dengan perbaikan dan ketertinggalan progres yang seharusnya sudah dicapai.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/anggota-parlemen-kota-balikpapan-dukung-penerapan-jam-wajib-belajar-anak
- https://ibukotakini.com/read/renovasi-pasar-pandansari-komisi-ii-dprd-balikpapan-pastikan-pembongkaran-dilakukan-sebelum-idul-fitri
Pihak Komisi III bahkan sempat mempertanyakan pembayaran yang baru-baru ini juga dilakukan oleh DPU. Namun, ternyata pembayaran tersebut memang dilakukan untuk mengamankan uang muka. Karena, Rp 17 miliar yang telah dibayarkan sebelumnya memang belum sepenuhnya menutupi Down Payment (DP/uang muka) sebesar 20 persen.
“Jadi, pembayaran itu dilakukan 20 persen tapi langsung dipotong uang muka. Tujuan pemotongan ini supaya clear secara keuangan. Jadi, sebenarnya memang ada kelebihan 7 persen yang nominalnya itu Rp 9 M,” jelas Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, proyek secara keseluruhan saat ini sudah mencapai 21,42 persen dan anggaran yang terserap sudah mencapai 20 persen atau sekira Rp 20-an miliar.
Dalam hal ini, DPU pun sudah melakukan langkah tepat dengan mengamankan pembayaran keseluruhan uang muka. Sehingga, yang berlaku saat ini adalah uang progres.
“Sehingga, kalau diputus kontrak maka yang berlaku adalah jaminan pelaksanaan yang akan dicairkan,” katanya.
Konsultasi yang dilakukan pihak Komisi III kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tetap dilaksanakan. Tujuannya, agar mencegah hal-hal yang berkaitan dengan persoalan hukum terjadi pada proyek ini ke depannya.
DPU memang tetap meminta waktu untuk melakukan desakan kepada PT. Fahreza Duta Perkasa. Mengingat, ada faktor-faktor hukum yang harus dipertimbangkan jika dilakukan pemutusan kontrak.
“Untuk memulai lagi kan juga tidak mudah, jadi coba dibayangkan kalau misalnya kontrak diputus dan PT Fahreza keluar, kerusakan itu siapa yang nanggung?” sebutnya.
“Karena, nantinya dia (kontraktor) pasti akan berproses hukum. Sampai (proses) selesai, baru bisa dilakukan (ganti rugi dan perbaikan),” lanjutnya.
Oleh sebab itu, Komisi III DPRD Balikpapan kembali memberikan kepercayaan kepada DPU dan terkhusus PT. Fahreza Duta Perkasa sendiri untuk membenahi permasalahan yang telah ditimbulkan.
Pihaknya juga telah meminta DPU maupun Manajemen Konstruksi, PT. Yodya Karya untuk melakukan mitigasi apabila pemutusan kontrak harus dilakukan ke depannya.
“Akibat hukumnya, akibat dari keuangan negara apa dan lain-lain,” imbuhnya.
Ditanyai terkait optimisme, Komisi III memang sudah tidak yakin proyek ini dapat berjalan dengan lancar. Tetapi, ia percaya kepada DPU karena proses-proses yang telah disarankan untuk ditempuh juga memang tidak lah mudah.
“Bahkan, kita tanyakan kepada MK sebagai pengawas ternyata mereka juga tidak yakin. Tapi PU tetap berkeyakinan karena ini semua tidak mudah,” tuturnya.
Dalam hal prosedural, Kamaruddin mengaku tidak mengetahui secara pasti detail terkait pemutusan kontrak dan pekerjaan yang dialihkan kepada kontraktor cadangan. Bukan berarti hal tersebut tidak bisa dilakukan. Hanya saja memang membutuhkan waktu dan proses yang panjang.
“Tapi, memang bisa. Hanya saja prosesnya tidak secepat yang kita kira apalagi sudah ada dampak fisik di lapangan. Ada keretakan dan kemungkinan bisa runtuh,” ungkapnya.
“Karena cuaca juga hujan, jadi itu yang dikhawatirkan oleh PU jika terjadi bencana,” pungkasnya. ###